Faktanews.com (Daerah) – Gorontalo, Wakil Bupati Boelamo Anas Yusuf memimpin rapat pembahasan penyelesaian sengketa tapal batas Desa Kaaruyan dan Desa Bendungan yang ada di Kecamatan Mananggu.
Dalam rapat tersebut, dihadiri langsung oleh tokoh masyarakat dari kedua desa, termasuk aparatur desa serta dari unsur terkait lainya.
Wakil Bupati Boalemo Anas Yusuf dalam kesempatan itu mengatakan bahwa, terkait permasalahan tapal batas yang sampai saat ini belum ada titik terangnya.
“Hal ini dikarenakan belum adanya bukti konkrit serta belum adanya legalitas bukti yang bisa memperkuat untuk dijadikan dasar penentuan batas wilayah yang jadi permasalahan saat ini,”ujarnya.
Pihaknya berharap agar pemerintah kedua desa yang bersengketa juga perlu menyampaikan akses-akses desa yang telah dibangun, seperti danau yang saat ini juga menjadi permasalahan.
Steve Haliki selaku Kasubbag Otonomi Daerah menyampaikan bahwa, yang menentukan batas wilayah adalah kewenangan pemerintah daerah yang diambil dari kesepatan dua desa yang berbatasan.
“BIG (Badan Informasi Geoparsial) tidak mengeluarkan batas definitif sebelum ada kesepakatan dari kedua pihak yg mengklaim batas wilayah,” ujar Steve.
Dalam kesempatan itu pihaknya menawarkan solusi yaitu dengan berdasar pada Permendagri no 45 tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan pengesahan batas desa yang akan ditetapkan dengan menggunakan bukti dokumen historis, yuridis serta dokumen terkait lainnya.
Sebelumnya masyarakat di Kecamatan Mananggu melakukan aksi unjuk rasa meminta agar pemerintah daerah bertindak cepat menyikapi persoalan tapal batas di kedua desa tersebut.(FN01)