Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian nota keuangan dan naskah ranperda tentang APBD Perubahan Kabupaten Pohuwato 2018, yang berlangsung Selasa (4/9) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pohuwato berlangsung hikmat.
Ketua DPRD Pohuwato Nasir Giasi menyampaikan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Pohuwato tahun anggaran 2018 dapat dilakukan sebagaimana amanah pasal 81 peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Perubahan APBD dapat dilakukan dengan berbagai macam pertimbangan seperti adanya perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar unit organisasi antar kegiatan dan antar jenis belanja.” jelas Politisi Partai Golkar itu.

Sementara itu Nasir Giasi juga meminta kepada pemerintah daerah untuk dapat menerima dan merespon apa yang menjadi masukan dan catatan masing-masing fraksi kepada pemerintah daerah terlebih OPD-OPD yang berada dilingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
“Yang terpenting adalah, apa yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi merupakan implementasi dari tri fungsi yang melekat pada lembaga legislatif antara lain, fungsi penganggaran yang secara kelembagaan dilakukan oleh seluruh anggota DPRD secara terencana, terstruktur, dan sistematis. Sehingga respon positif dari pemerintah daerah sangat diharapkan,”Kata Nasir. (Fahrun)