Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik

Berkampanye Gunakan Anggaran Reses, Aleg PDIP Boalemo Sebut Nama Bupati

×

Berkampanye Gunakan Anggaran Reses, Aleg PDIP Boalemo Sebut Nama Bupati

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Boalemo, Saat ini Anggota DPRD, sudah melakukan Reses dimasing-masing daerah pemilihan. Reses ini dimanfaatkan untuk menjaring aspirasi konstituennya. Namun sebagian Anggota DPRD, memanfaatkan reses ini menjadi panggung kampanye, apalagi saat ini sudah mendekati Pemilu. Meskipun belum ada tahapan sosialisasi dan kampanye dari KPU, namun sudah banyak pihak menyalahgunakan reses.

Seperti hanya Anggota DPRD Kabupaten Boalemo Sandi Taliki, yang melaksanakan reses di Desa Olibu, Kecamatan Paguyaman Pantai, Boalemo.

Example 300x300

Dalam reses itu, politisi PDI Perjuangan itu, secara terbuka melakukan kampanye dihadapan masyarakat yang menjadi peserta Reses. Bahkan beberapa kali Sandi Taliki, bertanya jika dalam reses itu ada Panwas. Warga pun menjawab Panwas tidak ada. “Meskipun ada Panwas tidak apa-apa, kalau dilapor saya akan mengadu pada Bupati,” ujar Sandi.

Lebih lanjut Sandi, mengatakan menghadapi Pileg 2019 ini, dirinya berharap dari total jumlah pemilih di Desa Olibu sebanyak kurang lebih 400 orang, Ia meminta sebanyak 300 suara, sementara sisanya diberikan kepada Caleg yang ada di partai PDI Perjuangan juga. “Buat apa memilih yang belum jelas, saya sudah berbuat dan saya juga sudah di kenal di Dapil Paguyaman-Paguyaman Pantai. Jadi pilih saja yang sudah jelas akan terpilih,” urainya.

Ironisnya lagi, Reses dilakukan di Kantor Desa Olibu, yang seharusnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan Reses tidak bisa dilaksanakan dengan menggunakan fasilitas negara.

Sesuai dengan edaran Bawaslu RI, jika ada orang yang sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Sementara mengacu dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014, terakhir kali diubah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,(“UU 2/2018”) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sehingga sudah sangat jelas memenuhi unsur kampanye.

Saat dimintai keterangannya, Anggota DPRD Boalemo Fraksi PDI Perjuangan Sandi Taliki membantah bahwa dirinya tengah melakukan kampanye disaat kegiatan reses di Desa Olibuu Kecamatan Paguyaman Pantai.

“Saat itu saya hanya menyampaikan program-Program dari pusat, dan daerah, dan saya sudah tidak hafal lagi apa yang saya bicara, saya tidak mengatakan hal seperti itu, saya hanya menjawab pertanyaan pembuka dari salah seorang ibu, kalau menyebutkan namanya Pak Bupati itu mungkin hanya sebatas penyampaian program.”Ungkap Sandi

Ditempat terpisah, Ketua Panwas Kabupaten Boalemo Amir Koem saat diwawancarai fakta News via seluller mengatakan bahwa dirinya belum mendapatkan informasi terkait pelaksanaan reses yang berhujung ppada kampanye yang dilakukan oleh salah satu Anggota DPRD Kabupaten Boalemo dari Fraksi PDI Perjuangan.

“Saya belum mendapatkan informasi tentang hal itu, sehingga untum saat ini saya tetap akan menunggu hasil dari pihak Panwascam.” Ujar Amir. (FN01)

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot