Faktanews.com (Hukum) – Kabupaten Pohuwato, Pasca menjalani hukuman Pidana penjara selam 10 (Sepuluh) Bulan atas kasus penghinaan terhadap pejabat negara, Salah Satu Aktifis Bumi Panua membuat surat pernyataan pengunguman bahwa dirinya pernah menjalani hukuman.
Hal ini dilakukan sebagai salah satu syarat berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Surat Pernyataan
Yang Bertanda Tangan Dibawah ini,
Nama : SONNI SAMOE alias UN;
Tempat lahir : Popayato;
Umur / tanggal lahir : 39 Tahun/ 24 Oktober 1974;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Serba Guna Desa Mekar Jaya,
Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohowato;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Dengan ini menyatakan, bahwa saya benar-benar pernah tersangkut perkara pidana penjara dan telah menjalani Hukuman penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Marisa dengan No. 20/Pid.B/2014/PN. Marisa tanggal 08 Oktober 2014, dan Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Dengan Nomor 45/Pid/2014/PT serta Putusan Mahkamah Agung Nomor. 312/K/Pid/2015 atas kasus Secara sengaja menghina dengan lisan atau dengan tulisan sesuatu kekuasaan yang diadakan di Indonesia atau lembaga umum yang terdapat disana sebagai mana diatur dalam Pasal 207 KUHP dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pernyataan ini saya buat guna untuk memenuhi persyaratan Pendaftaran Pemilihan Legislatif sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato Tahun 2019
Demikian pernyataan ini saya buat, tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun dan apabila saya mengingkari isi dari pernyataan ini maka saya bersedia diproses secara hukum.
Gorontalo, 29 Juli 2018
SONNI SAMOE