Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Dialog Kepemudaan KNPI Pohuwato, ASN Mengamuk

×

Dialog Kepemudaan KNPI Pohuwato, ASN Mengamuk

Sebarkan artikel ini

Terkait Netralitas ASN Pada Pilkada Serentak 2019

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Pada pelaksanaan kegiatan “Dialog Pemuda Cerdas, Menyongsong Pemilu Berkualitas” dalam rangka memperingati Milad Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Ke 45, yang sontak mendapat kritikan dari salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada dilingkungan Pemda Pohuwato.

Kritikan tersebut lahir ketika Ketua Panitia Pengawas Pemilu Zubair Mooduto, SH membacakan Poin C pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait hal-hal yang berkenaan dengan adanya larangan bagi ASN.

Sehingganya, Owin Septiawan Mohi yang bekerja sebagai salah satu Kepala Seksi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pohuwato, menurutnya apa yang dijabarkan pada Surat edaran tersebut hanya diperuntukan kepada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bukan pada Pemilu Legislatif.

“Sangatlah jelas tentang apa yang dimaksudkan pada Edaran Menpan RB dengan nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang netralitas ASN, akan tetapi perlu dikaji kembali tentang adanya edaran tersebut tentang peruntukannya, ketika saya membaca kembali edaran tersebut, kenapa hanya dijelaskan bahwa ASN atau PNS dilarang mengunggah, menanggapi seperti like, komentar atau sejenisnya melalui media sosial atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon kepala daerah.?,”Jelas Owin

Ditambahkannya lagi, bahwa perihal poin sangatlah lemah, dan meminta agar Panwaslu Kabupaten Pohuwato jangan menjadikan dasar itu untuk menghukum dan memanggil ASN.

“Memang aturan itu sesuai edarannya untuk netralitas asn pada pelaksanaan pilkada pileg dannpilpres tapi perihal poin itu eksplisit me jabarkan pelarangan pns mengunggah melike dan mengapload pada bakal calon atau pasangan calon bupati. Artinya iki ekaplisit untuk.pilkada tdk bisa di generalisir untuk pileg. Jadi panwaslu tidak bisa melarang PNS meLIKE peserta Pileg hanya atas dasar point itu. Ingat hanya dikarenakan dasar point itu. Terkait ada aturan lain itu urusan lain tapi yang saya tegaskan jangan jadikan dasar itu menghukum atau memanggil PNS. Itu sangat lemah. Artinya kalo dasarnya hanya memakai point e maka saya tegaskan panwaslu DILARANG MELARANG.”Tegas Owin

Sama halnya dengan penjelasan dari salah satu Tokoh Pemuda Kecamatan Buntulia Alwin Bangga, dirinya mengatakan bahwa ketika Panwaslu janganlah menjadikan Edaran Menpan tersebut untuk ASN.

“Panwaslu seharusnya memahami kembali apa yang dijabarkan dalam Edaran MenPan RB nomor B/71/M.SM.00.00/2017 terkait netralitas ASN, sebab ketika kita semua memaknai kembali apa yangmenjadi entri poit pada Poin C maka itu diluar dari apa yang menjadi Perihal yang dimaksudkan, jika Panwas tetap menggunakan hal tersebut, maka alangkah baiknya ASN dihapuskan saja Hak memilihnya seperti yang saat ini dilakukan pada TNI dan Polri.”Tegas (FN 01)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600