Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Proses PAW Wabup Tak Diseriusi, DPRD Kabgor Dianggap “Ompong”

×

Proses PAW Wabup Tak Diseriusi, DPRD Kabgor Dianggap “Ompong”

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kabgor, Sahmid Hemu (Kiri) Bersama Mantan Wakil Bupati Fadly Hasan (Kanan) pada sebuah kegiatan

Sahmid Hemu : Usulan Belum Diusulkan Ke Lembaga

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Gorontalo, Desakan berbagai pihak atas lambatnya penanganan proses Pengganti Antar Waktu Wakil Bupati (PAW-WABUP) Kabupaten Gorontalo ini, membuat banyak pihak merasa gerah bahkan menjurus ketidakpercayaan terhadap lembaga rakyat tersebut.

Kepada Faktanews, Aliansi Masyarakat & Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) Rahmat Mamonto mempertanyakan terkait tidak adanya niat Bupati yang dinilai tidak serta merta mengisi kekosongan wabub. Lebih lanjut Rahmat mempertanyakan apa yang menjadi alasan Bupati sehingga terkesan sangat lamban mengambil kebijakan menentukan calon-calon wakil bupati.

“ Ini perlu dipertanyakan, karena jangan sampai dengan sikap diam Bupati membuat kami menimbulkan spekulasi mullti tafsir misalnya  tiga alasan yang menyebabkan lambannya proses pemilihan wakil kepala daerah. Pertama, pertarungan politik antar partai atau gabungan partai pengusung wakil kepala daerah tidak pernah mencapai kompromi. Kedua, stigma atau anggapan yang muncul bahwa posisi jabatan wakil bukan sesuatu yang penting dan tidak perlu diisi karena hanya sebagai pembantu kepala daerah. Ketiga, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) jangan seperti macan ompong karena kurang konsisten dan mengindahkan peraturan perundang-undangan ataupun keputusan yang telah dibuat untuk melaksanakan pemilihan wakil kepala daerah.” Urai Rahmat.

Rahmat menambahkan bahwa hal tersebut bila dikaitkan dengan kekosongan wakil bupati yang terjadi di Kabupaten Gorontalo ini,  tentu sangat berbeda dengan pengisian  calon Wakil Gubernur pada masa Kepemimpinan Gusnar Ismail kala itu. Dimana Partai politik/gabungan partai politik sudah jelas,  sehingga sangat jelas stigma masyarakat dikatakan sudah menginginkan adanya wakil bupati

“Saya tegaskan jika Bupati dan DPRD tidak mau manyelesaikan persoalan ini, maka jelas ini merupakan pelanggaran peraturan undang-undang dan dapat menjadi preseden buruk bagi daerah ke depan. Olehnya saya berharap agar DPRD segera mengambil sikap dan pro aktif untuk mendesak Bupati agar secepatnya menyodorkan nama pengganti wakil bupati,  Sebab ini perintah undang-undang.  Dan jika hal ini tidak dilakukan maka DPRD sebagai Lembaga yang menjadi perpanjangan kedaulatan rakyat ini, sepatutnya segera memanggil Bupati untuk dimintai keseriusan sikapnya.” Tegas Rahmat.

 

Sahmid Hemu (Kiri) bersama mantan wakil bupati fadly hasan (kanan) pada sebuah kegiatan

Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Sahmid Hemu ketika diklarifikasi Faktanews mengatakan bahwa secara kelembagaan, DPRD Kabupaten Gorontalo belum menerima usulan baik dari Bupati Nelson Pomalingo maupun pihak Partai Politik yang menjadi pengusung pada Pilkada 2015 Silam. Kata Sahmid, ini adalah wewenang kedua pihak tersebut yang oleh DPRD secara kelembagaan tidak mempunyai kewenangan untuk mendesak percepatan proses PAW Wabup.

“ hingga saat ini kami belum menerima usulan baik secara lisan maupun tertulis dari Bupati maupun partai pengusung, jika sudah dikami usulan tersebut pasti segera kami tindak lanjuti. Karena kami secara kelembagaan tidak mempunyai kewenangan untuk mendesak kedua pihak itu untuk segera mengusulkan PAW Wabup.” Jelas Sahmid.

Terkait dengan hal tersebut, Sahmid menambahkan bahwa dirinya sudah menerima tembusan  surat dari Gubernur Gorontalo dengan nomor surat 100/604/pemkesra tertanggal 6 Mei 2018. Dimana surat tersebut sudah menegaskan bahwa Gubernur meminta dengan segera usulan PAW Wabup kepada Bupati Gorontalo agar segera mengusulkan nama – nama PAW yang kemudian diminta untuk melaporkan hasilnya. Namun hingga kini, kata Sahmid DPRD belum juga menerima usulan tersebut.

“ saya sudah mendapatkan tembusan surat dari Gubernur terkait percepatan pengusulan calon PAW Wabup itu. Namun sekali lagi, kami belum menerima usulan dan tidak berhak untuk mendesak mereka.” Kata Sahmid.

Surat Gubernur Gorontalo kepada Bupati Kabgor, terkait percepatan pengusulan PAW Wabup

Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik Profesor Julianto Kadji ketika dimintai tanggapannya mengatakan bahwa Dalam perspektif kebijakan publik sebagai dwi tunggal bersama Bupati, posisi Wabup yang saat ini sementara kosong itu wajib untuk segera diisi. Hal ini menurut Prof Julianto sudah diatur dalam peraturan dan perundang – undangan yang tidak bisa dibuat alasan dengan dalih apapun.

“ Pertama, Wabub sebagai Dwi tunggal bersama Bupati, yang menurut peraturan dan perundangan untuk Kabupaten Gorontalo harus diisi dan tidak dapat dibiarkan kosong dengan dalih dan alasan apapun. Kedua, dalam dimensi pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan, Wabub sebagai Pejabat publik yang harus aktif melakukan pengawasan pembangunan dan pemerintahan, maka sepatutnya posisi Wabub sudah ada pengganti Pasca diberhentikannya Fadly Hasan. Ketiga, rakyat membutuhkan figur Wabub bersama Bupati agar pelaksanaan program pembangunan akan lebih efektif yang bermuara pada kepentingan publik. Keempat, proses pengisian jabatan Wabub hendaknya mengedepankan kemitraan strategis Parpol Pengusung sambil mengeliminir gesekan politik karena kepentingan yang berbeda dari elit partai politik.” Tegas Profesor Julianto.

Hingga berita ini diterbitkan, Syam T. Ase dari Partai Persatuan Pembangunan dan Chamdi Mayang dari Partai Demokrat sebagai Partai Pengusung, tidak bisa dihubungi. (FN02)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600