Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline

(Masih) Bakar Limbah Medis, Puskesmas Tilamuta Kembali Disorot

×

(Masih) Bakar Limbah Medis, Puskesmas Tilamuta Kembali Disorot

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Boalemo, Kembali kegiatan pemusnahan limbah medis dengan cara dibakar tanpa menghiraukan dampak lingkungan oleh Puskesmas Tilamuta pun Disorot. Pasalnya, kegiatan ini pernah dikeluhkan dan masih dilakukan tanpa menghiraukan dampak lingkungan sekitar.

(Baca : https://faktanews.com/2018/03/07/nekat-bakar-limbah-medis-puskesmas-tilamuta-dinilai-hiraukan-dampak-lingkungan/ )

Example 300x300

Kepada Fakta News, Masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa dirinya kembali diresahkan oleh kegiatan yang diduga pemusnahan sampah medis oleh pihak Puskemas Tilamuta. Menurutnya, jika pihak Puskemas Tilamuta tetap menghiraukan hal tersebut maka langkah yang akan diambil adalah akan melaporkan hal tersebut kepada pihak terkait.

“ Kenapa Puskesmas yang sudah terakreditas seperti itu, masih saja menghiraukan keselamatan masyarakat dan pasien dengan cara membakar limbah medis tanpa melihat dampak lingkungan sekitar. Jika seperti ini kami akan melaporkan ke berbagai pihak demi keselamatan kami sebagai masyarakat.” Jelasnya.

Ditambahkan pula,  langkah ini perlu diseriusi oleh pihak Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo karena ini berdampak pada hak hidup orang banyak  karena menurutnya ini sama saja mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

“ jika ini tidak diseriusi, maka kami akan menuntut hak hidup kami karena ini juga mengancam keselamatan orang banyak.  Ini sudah diatur dalam PPRI Nomor 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah berbahaya dan beracun serta UU Nomor 32 Tahun 2009 yang berbunyi bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukaan pengelolaan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 59, itu dipidana penjara paling singkat 1 Tahun dengan denda 1 Miliar dan penjara 3 Tahun dengan denda 3 Miliar. Apalagi kegiatan bakar membakar itu sudah dilarang dan sudah ada aturannya, belum lagi itu terjadi didepan Rumah Dinas Bupati harusnya mendapat  perhatian khusus.” Tambahnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo Awaluddin melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Ronny, kep[ada Faktanews menjelaskan bahwa pihaknya pada sebelumnya telah mengundang Kepala Puskesmas Tilamuta untuk menjelaskan perihal tersebut. Namun Kabid Kesmas tersebut belum mengetahui apa tindak lanjut dari pertemuan tersebut.

“ Kalau tidak salah, Kepala Puskesmas Tilamuta itu sudah diundang pak kadis. Namun untuk lebih jelasnya silahkan dikonfirmasi sama pak kadis, tapi untuk masalah yang sekarang kami telah mengkonfirmasi kepada Kapus nya bahwa saat ini sudah tidak ada lagi kegiatan pembakaran ataupun pemusnahan limbah medis dengan cara dibakar.” Jelas Ronny.

Ronny menambahkan bahwa setelah dikonfirmasi ternyata pihak yang membakar tersebut bukan pihak Puskesmas Tilamuta, namun masyarakat sekitar yang membakar sampah dilingkungan Puskesmas tersebut.

“ setelah kami kroscek itu ternyata bukan limbah medis pak, itu adalah sampah yang dibakar masyarakat disitu. Dan saya sudah meminta pihak puskesmas untuk melarang masyarakat tersebut membakar sampahnya. Apalagi saat ini sudah ada aturan bahwa dilarang membakar sampah dilingkungan masyarakat, Itu aturan barunya. “ Urai Ronny.(FN02)

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot