Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Apakah Komisioner KPU Gorontalo Dapat Dilapor Pidana Atau Administrasi.?

×

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Apakah Komisioner KPU Gorontalo Dapat Dilapor Pidana Atau Administrasi.?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Duke Ari : Bisa Dilaporkan Ke Kepolisian Jika Ingin Menempuh Proses Hukum Pidana.

Faktanews.com (Daerah) – Gorontalo, Terkait adanya informasi seperti yang pernah dilansir sebelumnya, tentang Ijazah salah satu Komisioner KPU Provinsi Gorontalo yang tidak dapat digunakan karena Universitas/Kampus yang mengeluarkan ijazah tersebut termasuk Kampus yang telah dihapus oleh Forlap Dikti.

Setelah mendapatkan tanggapan dari Anggota Tim seleksi KPU Provinsi Gorontalo dimana secara administrasi pihak Timsel tidak memiliki celah untuk menggugurkan yang bersangkutan sebab dalam persyaratan adalah ijazah yang telah terlegalisir serta tidak memiliki kewenangan untuk mengecek keberadaan kampus.

Example 300x300

Kepada Fakta News, Ketika dimintai tanggapannya, Duke Arie, SH,. MH mengatakan bahwa harus ada pembuktian terkait palsu atau tidak ijazah tersebut, dikarenakan ini bukan pelanggaran pemilu maka ini bisa saja dilaporkan secara pidana.

“Ijazah Bodong itu kan Ijazah Palsu, harus dibuktikan dulu apa benar itu palsu atau tidak. Caranya bisa datang langsung ke sekolah yg mengeluarkan ijazah tersebut, kalau memang tidak ada nama yang bersangkutan berarti bodong, terus kalau bodong atau dipalsukan berarti bisa dilaporkan ke Kepolisian jika ingin menempuh proses hukum pidana.” Jelas Duke

Ditambahkannya lagi, Persoalan ini pun dapat dilaporkan sebagai pelanggaran administrasi, jika terbukti bahwa ijazah tersebut bodong atau palsu maka yang bersangkutan dapat diproses untuk pemberhentiannya dari Anggota KPU Provinsi Gorontalo.

“Kalau hukum administrasi terkait sebagai anggota KPU, jika memang dari hasil klarifikasi ke sekolah terbukti itu ternyata bodong, ada surat atau pernyataan resmi dari sekolah atau dari dinas pendidikn terkait maka bisa diproses untuk pemberhentiannya sebagai keanggotaan KPU melalui KPU Pusat karena masih menjadi ranah administrasi KPU Pusat yg membawahi KPU Provinsi dalam hal administrasi kepegawaian. Krn ini bukan pelanggaran dalam tahapan pelaksanaan pemilu maka tidak bisa dilaporkan di Bawaslu. Kalau untuk ke DKPP menurut saya tidak bisa karena yang bersangkutan diduga menggunakan ijazah bodong tersebut sebelum menjadi Anggota KPU, sebelum dia jadi penyelenggara pemilu, beda halnya kalau dia melakukan pelanggaran setelah menjadi anggota KPU, itu baru bisa di DKPP kan, tapi ini msh debatable.” Tegas Duke (FN01)

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot