Faktanews.com (Daerah) – Gorontalo, Berhembusnya isu penggunaan Ijazah palsu, oleh salah satu Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, yang baru saja dilantik menuai kritikan dari masyarakat. Pasalnya, seharusnya Tim Seleksi (Timsel) KPU Provinsi Gorontalo, teliti dalam melakukan pemeriksaan syarat calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo, terutama syarat Ijazah.
Apalagi, soal Ijazah ini sudah mendapatkan tanggapan langsung kepada Timsel dan seharusnya ketika ada tanggapan ini, Timsel menggugurkan yang bersangkutan.
Anggota Tim Seleksi KPU Provinsi Gorontalo Femmy Udoki, menjelaskan secara administrasi memang tidak ada celah untuk menggugurkan yang bersangkutan. Karena memang timsel tidak punya hak untuk memverifikasi ijazah tersebut.
“Apalagi sampai mengecek keberadaan kampusnya. Sepanjang ijazah tersebut dilegalisir, maka dianggap memenuhi syarat. Hanya saja jika memang ada yang diragukan dalam perolehan ijazah tersebut maka itu diluar kewenangan timsel,” ujar Femmy.
Meskipun sudah ada tanggapan dari masyarakat kata Femmy, Timsel sudah melakukan klarifikasi dan sudah meminta agar yang bersangkutan membawa Ijazah aslinya. Dalam verifikasi, kewenangan Timsel hanya sebatas melihat apakah ada ijazahnya, terus dilegalisir atau tidak.
“Mengenai keberadaan kampunsya, Timsel tidak punya kewenangan sampai disana. Tidak ada verifikasi faktual dalam tahapan seleksi administrasi,”Ungkapnya (***)