Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

NA Dan SK Pelaku Aborsi Mendekam Di Tahanan Polres Maluku Tengah

×

NA Dan SK Pelaku Aborsi Mendekam Di Tahanan Polres Maluku Tengah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Simamorang: Tersangka Terancam Dihukum 5 Tahun Penjara

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Maluku Tengah, NA, perempuan berumur 21 Tahun,  harus berurusan dengan penyidik Kepolisian (Polres) Maluku Tengah dan mendekam dalam penjara jeruji besi,  akibat perbuatannya menggugurkan bayi dalam  kandungannya.

Dalam konprensi pers,  Kapolres Maluku Tengah (Malteng)  AKBP Raja Artur Simamorang, S.Ik. Mengatakan bahwa, terbongkarnya NA menggugurkan kandungannya setelah pemilik rumah, dimana NA bekerja sebagai pembantu rumah tanga (PRT), melihat klosetnya yang tersumbat.

Example 300x300

“Pada tgl 31 Maret 2018 oleh pemilik rumah karena klosetnya tersumbat,  dibongkar dan  ternyata ditemukan bayi dalam kloset.  Kemudian dilaporkan ke Polres Malteng,  dari keterangan santi (saksi)  pemilik rumah yang mencurigai pembantunya NA, pada tanggal 1 April dilaporkan ke Polres Malteng.  Dari laporan dan keterangan saksi,  kemudian penyidik mendatangi NA di rumahnya di Dusun Namasula Kecamatan Tehoru,  oleh NA mengakui bayinya yang telah digugurkan dan dimasukan kedlam kloset. ” Hal ini disampaikan Kapolres Malteng AKBP Raja Artur Simamorang, S.Ik. dalam konprensi pers Kamis,  (5/4) di Mapolres Malteng.

Menurutnya, kronologis kejadian itu berawal dari hubungan pacaran antara NA (21) dengan SK (20) yang berlangsung sejak bulan septemer tahun 2017. Dan sejak berpacaran,  mereka behubungan sudah layaknya suami istri,  namun karena pacaranya  SK belum memiliki pekerjaan tetap sehingga SK mendesak NA untuk menggugurkan kandungannya.

“Dari pengakuan, tersangka NA dan SK mulai berhubungan badan layaknya suami istri sejak bulan septber  2017 kemudian dibuan desember 2017 sudah terindikasi hamil. Karena SK belum memiliki pekerjaan,  mereka memutuskan untuk tidak menika dan memutuskan menggugurkan dengan NAmeminum obat gastrol,  masing-masing diminum di bulan januari dan maret 2018. Tepatnya di tanggal 31 Maret,  obat bereaksi, tersangka NA  buang air besar dan mengeluarkan janin,  kemudian dimasukan kedalam kloset jongkok.

Kemudian saksi santi merasa curiga karna klosetnya tersumbat,  kloset jongkok di bongkar dan ditemukan janin bayi.  Dan pada tgl 1 april janin itu di bawa ke tehoru untuk di makamkan, kemudian saksi melapor dan dilakukan visum. Hasil visum bahwa janin itu sudah berumur 7 bulan bwrjenis kelamin wanita dan sudah lengkap struktur organ tubuhnya,” jelasnya.

Dikatakannya,  kasusnya dalam proses penyidikan dan sudah ada 5 orang saksi yang di periksa dan tersangka NA dan kekasihnya SK sementara di tahan untuk proses penyidikan. “Untuk tersangka NA sementara kita tangguhkan proses penyidikannya karena masi jalani pemeriksaan kesehatan pasca keguguran sebab masi ada sisa ari-ari dan ini harus di kiret oleh dokter di rumah sakit, sementara untuk SK sudah di tahan dalam proses  penyidikan. Tersangka akan dikenakan pasal 348 ayat 1 KUHP jonto  pasal  346 dengan ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan,” tegasnya.

Selaian itu juga lanjut Simamorang,  pihaknya akan mengemangkan kepemilikan obat,  dimana dia dapat sebab itu obat jeras yang dibeli harus menggunakan resep dokter.  “Kita akan kembangkan untuk pembelian obat,  sebab obat gastrol itu oat keras yang tidak sebarangan  di jual belikan tetapi haris menggunakan resep dokter,  ini perlu kita kembangkan ” tandasnya.

Pewarta : Yuslan Idris

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot