ADVERTISEMENT
Rabu, 10 Agustus 2022
  • Tentang Kami
  • Salam Redaksi
  • Login
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Regional
      • Gorontalo
        • Kota Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo Utara
        • Kabupaten Boalemo
        • Kabupaten Pohuwato
        • Kabupaten Bone Bolango
      • Maluku Tengah
      • Sulawesi Tengah
      • Surabaya
      • Hukum
  • Politik
  • Tajuk
  • Sejarah/Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gocekan SuPol
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Regional
      • Gorontalo
        • Kota Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo Utara
        • Kabupaten Boalemo
        • Kabupaten Pohuwato
        • Kabupaten Bone Bolango
      • Maluku Tengah
      • Sulawesi Tengah
      • Surabaya
      • Hukum
  • Politik
  • Tajuk
  • Sejarah/Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gocekan SuPol
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News Hukum

NA Dan SK Pelaku Aborsi Mendekam Di Tahanan Polres Maluku Tengah

Redaksi Fakta News by Redaksi Fakta News
in Hukum, Maluku Tengah
0
NA Dan SK Pelaku Aborsi Mendekam Di Tahanan Polres Maluku Tengah

Simamorang: Tersangka Terancam Dihukum 5 Tahun Penjara

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Maluku Tengah, NA, perempuan berumur 21 Tahun,  harus berurusan dengan penyidik Kepolisian (Polres) Maluku Tengah dan mendekam dalam penjara jeruji besi,  akibat perbuatannya menggugurkan bayi dalam  kandungannya.

Dalam konprensi pers,  Kapolres Maluku Tengah (Malteng)  AKBP Raja Artur Simamorang, S.Ik. Mengatakan bahwa, terbongkarnya NA menggugurkan kandungannya setelah pemilik rumah, dimana NA bekerja sebagai pembantu rumah tanga (PRT), melihat klosetnya yang tersumbat.

“Pada tgl 31 Maret 2018 oleh pemilik rumah karena klosetnya tersumbat,  dibongkar dan  ternyata ditemukan bayi dalam kloset.  Kemudian dilaporkan ke Polres Malteng,  dari keterangan santi (saksi)  pemilik rumah yang mencurigai pembantunya NA, pada tanggal 1 April dilaporkan ke Polres Malteng.  Dari laporan dan keterangan saksi,  kemudian penyidik mendatangi NA di rumahnya di Dusun Namasula Kecamatan Tehoru,  oleh NA mengakui bayinya yang telah digugurkan dan dimasukan kedlam kloset. ” Hal ini disampaikan Kapolres Malteng AKBP Raja Artur Simamorang, S.Ik. dalam konprensi pers Kamis,  (5/4) di Mapolres Malteng.

Menurutnya, kronologis kejadian itu berawal dari hubungan pacaran antara NA (21) dengan SK (20) yang berlangsung sejak bulan septemer tahun 2017. Dan sejak berpacaran,  mereka behubungan sudah layaknya suami istri,  namun karena pacaranya  SK belum memiliki pekerjaan tetap sehingga SK mendesak NA untuk menggugurkan kandungannya.

“Dari pengakuan, tersangka NA dan SK mulai berhubungan badan layaknya suami istri sejak bulan septber  2017 kemudian dibuan desember 2017 sudah terindikasi hamil. Karena SK belum memiliki pekerjaan,  mereka memutuskan untuk tidak menika dan memutuskan menggugurkan dengan NAmeminum obat gastrol,  masing-masing diminum di bulan januari dan maret 2018. Tepatnya di tanggal 31 Maret,  obat bereaksi, tersangka NA  buang air besar dan mengeluarkan janin,  kemudian dimasukan kedalam kloset jongkok.

Kemudian saksi santi merasa curiga karna klosetnya tersumbat,  kloset jongkok di bongkar dan ditemukan janin bayi.  Dan pada tgl 1 april janin itu di bawa ke tehoru untuk di makamkan, kemudian saksi melapor dan dilakukan visum. Hasil visum bahwa janin itu sudah berumur 7 bulan bwrjenis kelamin wanita dan sudah lengkap struktur organ tubuhnya,” jelasnya.

Dikatakannya,  kasusnya dalam proses penyidikan dan sudah ada 5 orang saksi yang di periksa dan tersangka NA dan kekasihnya SK sementara di tahan untuk proses penyidikan. “Untuk tersangka NA sementara kita tangguhkan proses penyidikannya karena masi jalani pemeriksaan kesehatan pasca keguguran sebab masi ada sisa ari-ari dan ini harus di kiret oleh dokter di rumah sakit, sementara untuk SK sudah di tahan dalam proses  penyidikan. Tersangka akan dikenakan pasal 348 ayat 1 KUHP jonto  pasal  346 dengan ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan,” tegasnya.

Selaian itu juga lanjut Simamorang,  pihaknya akan mengemangkan kepemilikan obat,  dimana dia dapat sebab itu obat jeras yang dibeli harus menggunakan resep dokter.  “Kita akan kembangkan untuk pembelian obat,  sebab obat gastrol itu oat keras yang tidak sebarangan  di jual belikan tetapi haris menggunakan resep dokter,  ini perlu kita kembangkan ” tandasnya.

Pewarta : Yuslan Idris

 2,288 total views

Tags: AborsiPolres Maluku Tengah
ShareTweetSendShare
Previous Post

Didesak, Akhirnya Bupati Darwis Minta Maaf

Next Post

Akreditasi Puskesmas Pohuwato Dinilai Tak Sesuai Syarat

Next Post
Akreditasi Puskesmas Pohuwato Dinilai Tak Sesuai Syarat

Akreditasi Puskesmas Pohuwato Dinilai Tak Sesuai Syarat

Please login to join discussion
ADVERTISEMENT

TERKINI

Diduga Lakukan Pembohongan Publik, LSM Jaman Surati DPRD Terkait Gaji Dosen

Diduga Lakukan Pembohongan Publik, LSM Jaman Surati DPRD Terkait Gaji Dosen

09/08/2022
Ibu Hamil Harus Tau, Cegah Stunting dengan 1000 Hari Pertama Kehidupan

Ibu Hamil Harus Tau, Cegah Stunting dengan 1000 Hari Pertama Kehidupan

06/08/2022
Vaksin Booster Kedua di Kabupaten Boalemo Dimulai, Nakes jadi Basis Pertama

Vaksin Booster Kedua di Kabupaten Boalemo Dimulai, Nakes jadi Basis Pertama

05/08/2022
Aktivis Gorontalo Meminta DPRD untuk Evaluasi Kinerja Pemerintah Kota

Aktivis Gorontalo Meminta DPRD untuk Evaluasi Kinerja Pemerintah Kota

03/08/2022
Maksimalkan Koordinasi Lintas Sektor, Pemda Boalemo Genjot Penghapusan Miskin Ekstrem

Maksimalkan Koordinasi Lintas Sektor, Pemda Boalemo Genjot Penghapusan Miskin Ekstrem

03/08/2022

TERPOPULER

  • Diterpa Isu Dugaan Pungli Dan Belum Adanya Perlengkapan Mahasiswa, ini Penjelasan Rektor Unisan Gorontalo

    Terkait Minimnya Gaji Dosen, Rektor Unisan Gorontalo “Keceplosan” dan Sebut Nama UNG

    3885 shares
    Share 1554 Tweet 971
  • Singgung Pemberian Mobil Oleh Bupati Nelson, ini Pernyataan Resmi Jaksa Agung

    1688 shares
    Share 675 Tweet 422
  • Diduga Lakukan Pungli Terhadap Mahasiswa, LSM Jaman Minta Polda Periksa UNISAN Gorontalo

    941 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Sebut Dekan Fisip Unisan Perusak Harga Diri Wanita, ini Tanggapan Rektorat

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Sah! Nanang Syawal Nahkodai KONI Kabupaten Boalemo

    631 shares
    Share 252 Tweet 158

Fakta News merupakan media online yang menyajikan informasi yang aktual, akurat, menarik, berbasis kejujuran, keterpaduan, dan ikut menciptakan masyarakat tedidik, tercerahkan, menghargai kebhinekaan, adil, sejahtera.

Follow Us

  • Pedoman Media Cyber
  • Contact
  • Redaksional
  • Sitemap
  • Privacy & Policy

Copyright © 2021 Fakta News - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Regional
      • Gorontalo
      • Maluku Tengah
      • Sulawesi Tengah
      • Surabaya
      • Hukum
  • Politik
  • Tajuk
  • Sejarah/Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gocekan SuPol

Copyright © 2021 Fakta News - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!