Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

GEPAK Indonesia, Minta BPK Usut Aliran Dana Hibah KNPI Boalemo

×

GEPAK Indonesia, Minta BPK Usut Aliran Dana Hibah KNPI Boalemo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Rahmat Himran : Saya Segera Surati Menteri Hukum dan HAM, Terkait Legalitas Kepengurusan Wahyu Moridu

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Boalemo, Penerimaan dana hibah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo kepada Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DPD Kabupaten Boalemo terus disorot. Pasalnya, mekanisme dan proses pemberian dana hibah tersebut dinilai terlalu cepat tanpa melihat legalitas dan dokumen resmi kepengurusan Wahyu Moridu yang notabene anak dari Bupati Boalemo Darwis Moridu.

Dalam pemberitaan sebelumnya,

Baca.

dijelaskan bahwa Kepengurusan KNPI Wahyu Moridu di Kabupaten Boalemo adalah kepengurusan KNPI versi Munas Papua yang dipimpin oleh Hamsah Sidik Djibran di Provinsi Gorontalo dan Rifai Darus di Kepengurusan Pusat.

Rahmat Himran Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Gepak) Indonesia kepada Fakta News mengatakan keganjilan atas pemberian dana hibah tersebut. Menurut Rahmat mekanisme pemberian dana hibah tersebut tidak sesuai dengan Aturan Penyaluran Dana Hibah, dimana sebelum memberikan dana hibah, tentu harus dilengkapi bukti kepengurusan yang sah dan diakui oleh Pemerintah.

“ Sangat Jelas bahwa dalam SK Kemenkumham Nomor AHU-0010877.AH.07 yang dipegang Kepengurusan Fadh A Rafiq telah menggugurkan keabsahan SK Kemenkumham Nomor AHU-00143.AH.01.07 untuk hasil kongres Papua dengan kepengurusan Rifai Darus. Sehingga Kepengurusan Hamsah Sidik yang melantik Wahyu Moridu sebagai Ketua DPD Boalemo itu tidak sah dan melanggar AD/ART KNPI. “ Jelas Rahmat.
Rahmat Himaran menambahkan bahwa dirinya tidak sedang menyoroti konflik internal KNPI terkait dualismenya. Namun lebih kepada penyerahan dana hibah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo yang dinilai terlalu terburu – buru memberikan dana hibah tersebut tanpa melalui mekanisme penyalurannya.

“ Disini saya tidak membahas dualisme dalam konflik internal ditubuh KNPI, karena itu bukan ranah saya.

Namun dalam SK Kemenkumham yang diterbitkan dan diakui oleh Pemerintah itu telah mengugurkan SK Kepengurusan Rifai Darus, sehingga kepengurusan wahyu Moridu tentu tidak sah secara yuridis. Coba kita buka dan kita telusuri bersama keabsahan kepengurusan itu sehingga bisa mendapatkan dana hibah. Perlu ditelusuri itu. “ Tegas Rahmat.

Rahmat pun mengatakan akan menseriusi penyaluran dana hibah KNPI DPD Boalemo dengan akan menyurati pihak Kemenkumham dan akan mempertegas kepengurusan KNPI Kepengurusan Wahyu Moridu melalui himbauan Menteri Hukum dan HAM terkait diterbitkannya SK Kemenkumham versi Fadh A Rafiq, dan meminta Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Gorontalo untuk memeriksa Bupati Boalemo Darwis Moridu terkait penyaluran dana hibah tersebut.

“ Saya akan menseriusi permasalahan ini karena ini menyangkut uang rakyat yang berpotensi korupsi. Dan kami GEPAK Indonesia akan menyurati Menteri Hukum dan HAM serta BPK Perwakilan Gorontalo untuk memeriksa Bupati Boalemo terkait dana hibah ini. Dan laporan ini akan kami beri tembusan kepada Mabes Polri dan KPK RI.” Kata Rahmat Himran.

Sementara itu dalam penelusuran Faktanews, salah satu Anggota KNPI versi Hamsah Sidik Djibran / Rifai Darus yang tak mau disebutkan namanya kepada Fakta News menjelaskan terkait mekanisme penyaluran dana hibah tersebut.

Dimana dirinya mengatakan bahwa perlu dipertanyakan kembali proposal yang diberikan oleh KNPI kepengurusan Wahyu Moridu kepada Pemerintah Kabupaten Boalemo. Dijelaskan bahwa harusnya kepengurusan tersebut belum bisa menerima dana hibah dari Pemda karena baru saja dilantik ditahun anggaran sudah berjalan.

“ Atas dasar apa Pemerintah Boalemo mencairkan dana hibah tersebut. sementara jika kita menilik lebih jauh, harusnya proposal tersebut masih mengatasnamakan kepengurusan sebelumnya yaitu kepemimpinan Suleman Asmu.

Nah, jika dipenjelasan BKAD sebagaimana yang diberitakan oleh Faktanews bahwa Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) telah mencairkan anggaran tersebut dengan dasar proposal, rekomendasi dan hasil verifikasi factual dari kepengurusan yang baru dilantik bulan januari tahun 2018, itu berarti kesalahan. Karena dasarnya harus dibahas dulu ditahun sebelumnya lalu kemudian dicairkan ditahun ini. Nah dasar verifikasi faktualnya seperti apa sementara yang dibahas TAPD dan kemudian disahkan oleh DPRD adalah proposal milik Suleman Asmu bukan Wahyu Moridu. “ Jelas Anggota KNPI Versi Hamsah Sidik yang tak mau disebutkan namanya.

Dirinya menambahkan bahwa dalam item – item verifikasi factual tersebut, ada beberapa point yang perlu dipertanyakan.

“ Seperti yang tercantum dalam penelitian kelengkapan dokumen permohonan pencairan dana hibah di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Boalemo bahwa dalam persyaratannya tercantum pada point dua, Tiga, Tujuh dan Delapan itu perlu ditelusuri.

Apakahitu masih kepengurusan yang lama atau sudah kepengurusan yang dilantik baru tahun ini. Disitu entri pointnya. “ tutup Anggota KNPI Versi Hamsah Sidik yang tak mau disebutkan namanya. (FN02)

Example 120x600