Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & KriminalPendidikan

Oknum Guru Desa Taluduyunu Aniaya Petani

×

Oknum Guru Desa Taluduyunu Aniaya Petani

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Hukum) – Kabupaten Pohuwato, Kembali, Persoalan tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Hewan Lepas semakin mengkhawatirkan, dimana pasca disahkannya Peraturan Hewan Lepas hingga saat ini tidak ada satu pun aturan pendukung yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.

Akibat dari sebuah produk yang dinilai hanya menggugurkan Kewajiban, salah satu masyarakat petani Desa Taluduyunu Utara Kecamatan Buntulia Halid Ma’ruf 47 Tahun harus menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum Guru inisial YL.

Saat diwawancarai Fakta News, Halid Ma’ruf melihat lahan jagung miliknya di Desa Karya Indah, Rabu (13/12), namun menemui sapi milik YL sedang melahap tanaman jagung dikebun miliknya. Melihat kondisi itu halid tidak tinggal diam, melainkan memberitahukan informasi itu kepada YL yang notabenenya pemilik sapi. Saat berpapasan di Jalan desa Taluduyunu Utara keduanya bertemu, namun sempat terjadi cek – cok hingga adu jotos.

“Sudah 3 kali saya menemui sapi miliknya (Pelaku,red) berada di kebun saya sedang makan jagung. Bahkan untuk memastikan bahwa itu sapi miliknya, saya membuntuti dan menyaksikan secara langsung. Ketika saya sampaikan informasi tersebut justru saya yang diserang dengan pukulan dengan tangan terkepal yang mengenai bagian pipi kanan dan menampar saya hingga mengeluarkan darah. Tentu saya melakukan perlawanan dengan tindakan yang tidak dapat saya kendalikan,” Jelas Halid

Pria yang berprofesi sebagai petani itu mengklaim atas kerusakan tanaman jagung miliknya, kini dirinya mengalami kerugian, sebab dalam mengolah jagung butuh biaya yang tidak sedikit.

“Uang yang saya gunakan untuk menanam jagung hanya saya pinjam, jelas saya menuntut keadilan, dan saya sudah dilaprokan ke Mapolsek Marisa yang dibuktikan dengan surat tanda terima laporan polisi (STTLP)/78/XII/2017/ SPKT Sek-Mars. ” katanya.

Ditempat terpisah, Kapolsek Marisa IPTU Soleman Adam saat dikonfirmasi membenarkan insiden tersebut, namun belum mengetahui sacara pasti bagaimana kronologis kejadian secara jelas, dengan demikian pihaknya mengagendakan pemanggilan kepada kedua belah pihah, Kamis (21/12) untuk dimintai keterangannya.

“Keduanya saling melapor karena mengklaim mengalami penganiayaan yang sama, makanya kita akan panggil dulu untuk dimintai keterangannya,” Jelas Soleman (FN-01)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600