Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, terkait adanya dugaan pungutan liar atas pembebasan lahan pembangunan rumah komunal yang ada di Desa Palopo Kecamatan Marisa, pihak ahli waris pemilik lahan membantah adanya dugaan tersebut.

Baca : http://faktanews.com/2017/11/09/program-pembangunan-rumah-komunal-bupati-pohuwato-terima-50-juta/

Pasalnya dalam dugaan pungutan liar tersebut ada dugaan pencatutan nama Bupati Kabupaten Pohuwato 2 periode Syarif Mbuinga, sehingganya pihak keluarga Almas melakukan musyawarah kembali dan tidak ada satu pun dari pihaknya membantah adanya pungutan liar sebesar 90 juta rupiah yang melibatkan orang nomor 1 di Bumi Panua.

Disaat Faka News mewawancarai salah satu Ahli Waris pemilik lahan yang akan dibangunkan rumah komunal, Adi Almas mengatakan bahwa semuanya tidak benar, dimana tanah budel milik 6 Ahli Waris ini berterima kasih kepada Pemerintah Daerah atas adanya biaya ganti rugi lahan sebesar 360 juta rupiah.

“Tidak betul itu pak, tadi saya so kumpul saya pe keluarga samua, tidak ada yang ba komplain, dan saya sendiri yang mengambil dana itu di bank, lalu saya sudah bagikan ke saudara saya yang 6 orang sekalian samua cucu, malah kami berterima kasih sama pak Bupati.”Jelas Adi Almas (FN-01)

Tinggalkan Komentar

Iklan