Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Kasus Penarikan Paksa Merajela, Apakah Mandala Finance Andalkan Kolega.?

×

Kasus Penarikan Paksa Merajela, Apakah Mandala Finance Andalkan Kolega.?

Sebarkan artikel ini

faktanews.com (Hukum) – Kabupaten Boalemo, Kasus penarikan secara paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector Mandala Finence cabang boalemo sempat disesalkan oleh salah satu konsumen, pasalnya penarikan secara paksa tersebut dilakukan tampa sepengetahuan pemilik kendaraan, dan tidak dilakukan sesuai prosedur contoh surat penarikan barang atau sejenisnya.

Hal ini dilakukan pada hari Senin, 23 Oktober 2017 yang bertempat di Desa Lahumbo Tilamuta-Boalemo oleh debt Colektor Mandala Finance Cabang Tilamuta. Ketika kendaraan ini dinaiki oleh anak dari konsumen, tiba-tiba datang dua orang menghampirinya dan sempat merampas kendraan miliknya tampa sepengetahuannya.

Seperti kita ketahui bersama, terkait prosedur penarikan kendaraan bermotor tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan. Kasus penyitaan hanya boleh dilakukan oleh pihak pengadilan. Dengan peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing atau kreditur tidak boleh meminta paksa melalui jasa debt collector dan seharusnya penyitaan tersebut dilakukan oleh pihak pengadilan, lalu pihak pengadilan yang akan memberikan denda kekurangan pembayaan kredit motor tersebut.

Tindakan Leasing Mandala Finance Cabang Tilamuta melalui Debt Colektor yang mengambil secara paksa kendaraan dijalan tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum, tindak pidana yakni Perampasan dan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan dengan hukuman 12 tahun penjara.

Saat diwawancara Anton selaku konsumen dari Mandala Finance Cabang Tilamuta yang menjadi korban perampasan mengatakan bahwa dirinya sangat kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh pihak Mandala Finance.

“saya sangat mengecewakan pihak Mandala yang merampas secara paksa kendaraan miliknya yang kala itu dikendarai oleh anaknya sendiri. Padahal cicilan saya baru sempat terlambat beberapa hari dari tanggal jatuh tempo, dan seharusnya kami diberitahukan terlebih dahulu atau dengan surat penarikan secara resmi kalau memang kendaraan ini akan ditarik, Yang saya sesalkan dan tidak terima pihak Mandala Finance melalui debt Kolektor melakukakan perampasan ditempat umum, dan saya rasa itu sudah melanggar prosedur karena kendraan tersebut masih dalam proses cicilan walupun hanya terlambat beberapa hari dalam masa jatuh tempo. “Tutup Anton”

Trianto Kadji selaku wakil ketua komisi II DPRD Kabupaten Boalemo saat diwawancara via selulur mengatakan, kami pihak DPRD sudah menerima laporan dari beberapa konsumen salah satu finance mengenai penarikan secara paksa oleh debt colektor. Dan dalam waktu dekat ini kami akan mengundang pihak-pihak terkait baik dari pihak konsumen atau finance tersebut.” Tegas Trianto (Tim)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600