Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Tak Hadiri Sidang Gugatan Perdana, Kemana Marthen – Budi Saat ini ?

×

Tak Hadiri Sidang Gugatan Perdana, Kemana Marthen – Budi Saat ini ?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktanews.com (Hukum) – Kota Gorontalo, Terkait gugatan wanprestasi dengan register perkara nomor  49/Pdt.G2017/PN GTO terhadap Pasangan Mathen Taha dan Budi Doku (MADU) yang diajukan pada 22 September 2017 oleh Fadel Mohamad mulai digelar.

Namun sangat disayangkan, Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo tidak menghadiri sidang guatan perdana mereka dikarenakan terlalu sibuk di luar daerah, sehingganya pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Grontalo terpaksa menunda jalannya sidang.

Example 300x300

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo, Muhammad Hambali, SH. Ngguli Liwar Mbaniawang, SH yang diketuai oleh Cysni Isnaya Dewi, SH.  saat memimpin jalannya sidang tersebut, terpaksa menunda jalanya sidang karena ketidak hadiran dari pihak tergugat.

“Sidang kami tunda hingga tanggal 2 November 2017,” kata Cysni,

Pihaknya pun akan meminta kepada juru sita PN Kota Gorontalo, untuk melayangkan kembali panggilan kepada pihak tergugat, untuk dapat menghadiri sidang gugatan kedua.

kuasa hukum Fadel Muhamad – Yakop Mahmud

Yakop Mahmud, selaku kuasa hukum Fadel Muhamad sebagai pihak penggugat mengatakan bahwa, pihaknya menghargai ketidak hadiran dari pihak tergugat, karena mungkin saja mereka lagi diluar daerah.

“Saya hargai ketidak hadiran mereka, karena bisa saja dengan kapasitas mereka sebagai Wali Kota dan wakil wali kota Gorontalo sibuk dengan kegiatan pemerintah,” kata Yakop.

Namun pihaknya berharap, pada sidang kedua, pihak tergugat bisa menhadiri panggilan tersebut, agar permasalahan atas gugatan ini bisa cepat terselesaikan.

Dijelaskannya, jika sampai dengan panggilan kedua dan ketiga dari PN Kota Gorontalo, namun pihak tergugat juga tidak bisa hadir, maka akan keluar putusan “Verstek” artinya hakim akan memeriksa dan memutus suatu perkara meskipun tidak dihadiri tergugat.

Ketika disinggung soal wanprestasi, Yakop menjelasakn bahwa, berdasarkan ketentuan KUH-Perdata bahwa bentuk wanprestasi yaitu tidak melaksanakan prestasi sama sekali, melaksanakan tetapi tidak tepat waktu atau terlambat, melaksanakan tetapi tidak seperti diperjanjikan. (***)

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot