Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Hentikan Wartawan Saat Wawancara Bupati

×

Hentikan Wartawan Saat Wawancara Bupati

Sebarkan artikel ini
Fakta

Kabag Humas Pemda Boalemo Dinilai Tak Paham Tupoksi

Faktanews.com (Hukum) – Kabupaten Boalemo, Sangat disayangkan, sebuah perilaku dan tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintah Daerah Boalemo, pasalnya pada saat sejumlah awak media melakukan wawancara dengan Bupati Darwis Moridu usai pelaksanaan Rapat Paripurna HUT Kabupaten Boalemo yang ke-18, dan tiba-tiba dihentikan oleh Kepala Bagian Humas Hendrik Bano.

Hal ini tentu akan membuat sebuah batasan yang mendalam antara tugas Media dalam penyebarluasan informasi dan fungsi Kehumas dalam transparansi informasi pemerintahan, hal itu dibuktikan dengan cara Kabag Humas Boalemo yang langsung membubarkan wartawan saat melakukan wawancara.

Sehingganya beberapa awak media akan melaporkan tindakan serta perilaku Kepala Bagian Humas Kabupaten Boalemo ke pihak kepolisian, karena hal tersebut sudah jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Bab VIII Tentang Ketentuan Pidana Pasal 18 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap Orang Yang Secara  Melawan Hukum Dengan Sengaja Melakukan Tindakan Yang Berakibat Menghambat Atau Menghalangi Pelaksanaan Ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Kepada Fakta News, Kontributor Majalah Kontras Juma Usman sangat menyayangkan tindakan yang diperlihatkan oleh Kabag Humas Pemda Boalemo, dirinya pun bersama teman – teman media lainnya akan segera melaporkan masalah ini kepihak Polres Boalemo.

“Saya sangat menyayangkan tindakannya pak Hendrik Bano, saat itu kami sementara melakukan wawancara dengan Pak Bupati berdasarkan izin dari sesprinya, kami pun diberikan waktu selama 2 menit untuk wawancara, tiba-tiba pada menit pertama lewat berapa detik muncul tangan dari belakang teman wartawan saya dan langsung mendorong agar kami menjauh dari Pak Bupati.” Jelas Juma seraya menambahkan

“Saya sudah melakukan koordinasi dengan beberapa rekan-rekan jurnalis untuk melaporkan masalah ini langsung ke pihak Kepolisian Resort Boalemo, agar yang bersangkutan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, hal ini kami lakukan agar kedepan Humas dapat memahami tupoksinya, bahwasanya kami para Jurnalis adalah mitranya Humas, dan jangan pernah sesekali merampas pena kami.”Tegas Juma

Sama halnya dengan Pimpinan Redaksi faktanews.com Jeffry Rumampuk, dirinya merasa dilecehkan dengan tindakan Kabag Humas Kabupaten Boalemo yang melakukan atau mendorongnya agar menjauh dari depan Bupati Darwis Moridu, sehingganya dirinya pun akan memberikan aduan secara resmi melalui Penasehat hukum media ke Polda Gorontalo.

“Saya pun kaget, tiba-tiba ada tangan dari belakang saya memberikan kode agar berhenti mlakukan wawancara, lantas tiba-tiba tangan itu mendorong saya kebelakang, padahal kami sudah diberikan izin selama 2 menit oleh Sespri Bupati untuk wawancara, sehingganya tadi saya sudah melakukan koordinasi dengan penasehat hukum media kami, dan akan segera memberikan aduan secara resmi ke pihak Polda Gorontalo.”Tegas Jeffry (FN-01)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600