Faktanews.com (Hukum) – Kabupaten Pohuwato, Adalah statement yang dikeluarkan oleh Dinas Koperidag Pohuwato melalui Sekretaris kepada Anggota serta Ketua Badan Pengawas KUD Dharma Tani Marisa atas adanya surat Permohonan Permintaan Berita Acara RA-LUB dan RAT dengan nomor Surat B/201/BP/KUD-DTM/IX/2017.
Dalam surat permohonan tersebut, Badan Pengawas KUD Dharma Tani Marisa melalui permintaan anggota mengharapkan adanya kerja sama dari Dinas Koperindag Kabupaten Pohuwato untuk dapat memberikan salinan/copyan Berita Acara RA-LUB tertanggal 22 Desember 2016 serta RAT terakhir yang dilaksanakan pada tahun 2017 kemarin.
Permohonan tersebut dilakukan pasca terbitnya amant Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 504 K/TUN/2016 tentang tidak diterimanya permohonan kasasi oleh Bupati Kabupaten Pohuwato terkait dengan gugatan atas SK Bupati nomor ; 99/BH/XXI.5/II/2015.
Ketua Badan Pengawas KUD Dharma Tani Zuriyati Usman kepada Fakta News mengatakan bahwa disaat menyambangi kantor Dinas Koperindag Pohuwato dirnya hanya mendapatkan keterangan yang tidak masuk akal dari salah satu pejabat yang membuatnya kebingungan.
“Saat saya mendatangi Kantor Dinas Koperindag, saya bertemu dengan Sekertaris Koperindag katanya bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut masih akan dikaji kembali oleh Bagian Hukum Pemda Pohuwato, berarti ada lembaga lain yang lebih tinggi dari ahkamah Agung kalau seperti itu jawabannya.”Jelas Zuriyati seraya menambahkan
“Padahal sudah jelas dalam surat tersebut, bahwa permohonan yang kami ajukan tidak lain untuk kami gunakan dalam rangka menentukan arah kebijakan KUD Dharma Tani selanjutnya, serta menjadi bahan pertimbangan untuk seluruh anggota dalam bersikap dan menyikapi polemik yang saat ini berada didalam tubuh KUD itu sendiri.” Tegas Zuriyati
Ditempat terpisah, saat Fakta News melakukan konfirmasi langsung kepada Sekretaris Dinas Koperindag Kabupaten Pohuwato, Refli Basir mengatakan bahwa pernyataan yang dikeluarkan olehnya itu adalah pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Dinas, sehingganya dirinya meminta Fakta News untuk mempertanyakan kembali kepada atasannya.
“Penyampaian yang saya sampaikan sama ibu uyi itu sebagaimana yang disampaikan oleh Pak Kadis, ketika saya tanya ke Pak Kadis katanya masih dikaji kembali oleh Bagian Hukum, jadi bukan saya yang membuat statement tersebut karena saya hanya meneruskan, jadi tolong ditanyakan saja ke Pak Kadis Langsung.” Bantah Refli
Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diterbitkan Kepala Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan Kabupaten Pohuwato Yusuf Poluli saat dihubungi via seluller oleh Fakta News tidak mau mengangkat telfonnya. Bersambung (FN-01)