![]() |
Caption : Surat Penegasan Yang Dikeluarkan Oleh Pihak PT. BFI Finance Indonesia Tbk |
Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Sangatlah disayangkan, salah satu oknum kolektor PT. BFI Finance Indonesia, tbk dinilai melakukan pengancaman terhadap salah satu konsumennya atas penagihan kredit pinjaman, pasalnya keluarga konsumen kerap kali mendapatkan kata-kata yang terkesan kasar atas pinjaman kredit.
Hal tersebut terjadi kepada Febriyanti yang notabenenya adalah saudari dari Yakop yang telah menjadi konsumen PT. BFI Finance Indonesia, tbk atas pinjaman tunai dengan agunan BPKB sepeda motor Kawasaki Ninja.
Kepada Fakta News, Yakop mengatakan bahwa dirinya tidak terima dengan apa yang dilakukan oleh salah satu oknum kolektor PT. BFI Finance Indonesia, tbk, sebab dirinya baru kali ini menunggak dengan jatuh tempo pinjaman setiap tanggal 20 (Dua Puluh).
“Saya tidak senang dengan apa yang dilakukan oleh oknum kolektor BFI atas nama Djafar itu, yang pinjam kan saya, lantas kenpa dia marah-marah dan terkesan mengancam adik saya seperti itu.? Sy konsumen dgn pnya kewajiban dan tdk harus dgn ancaman krna sebab it sy mau bayar tp katanya harus 2 bulan pdahal uang sy ckp hanya 1 bulan,,,da kolektor tak trma dgn sy bayar 1 bulan dan mengancam sy akan eksekusi motor dgn melalui Eksternal…
Ditambahkannya lagi, “Sebelumnya saya tidak pernah mau menunggak sampai 2 bulan begini, hanya karena ada satu dan lain hal yang tidak bisa saya tunda makanya saya belum dapat membayar sesuai dengan perjanjian kontrak, intinya kan masa perjanjian kontrak masih berjalan, ketika saya akan membayar angsuran untuk 1 bulan pihak kolektor tidak mau menerima, dan malah mengancam bahwa motor saya akan ditarik dengan menggunakan jasa external dari Kota Gorontalo.”Tutup Yakop (FN-01)
Hal tersebut terjadi kepada Febriyanti yang notabenenya adalah saudari dari Yakop yang telah menjadi konsumen PT. BFI Finance Indonesia, tbk atas pinjaman tunai dengan agunan BPKB sepeda motor Kawasaki Ninja.
Kepada Fakta News, Yakop mengatakan bahwa dirinya tidak terima dengan apa yang dilakukan oleh salah satu oknum kolektor PT. BFI Finance Indonesia, tbk, sebab dirinya baru kali ini menunggak dengan jatuh tempo pinjaman setiap tanggal 20 (Dua Puluh).
“Saya tidak senang dengan apa yang dilakukan oleh oknum kolektor BFI atas nama Djafar itu, yang pinjam kan saya, lantas kenpa dia marah-marah dan terkesan mengancam adik saya seperti itu.? Sy konsumen dgn pnya kewajiban dan tdk harus dgn ancaman krna sebab it sy mau bayar tp katanya harus 2 bulan pdahal uang sy ckp hanya 1 bulan,,,da kolektor tak trma dgn sy bayar 1 bulan dan mengancam sy akan eksekusi motor dgn melalui Eksternal…
Ditambahkannya lagi, “Sebelumnya saya tidak pernah mau menunggak sampai 2 bulan begini, hanya karena ada satu dan lain hal yang tidak bisa saya tunda makanya saya belum dapat membayar sesuai dengan perjanjian kontrak, intinya kan masa perjanjian kontrak masih berjalan, ketika saya akan membayar angsuran untuk 1 bulan pihak kolektor tidak mau menerima, dan malah mengancam bahwa motor saya akan ditarik dengan menggunakan jasa external dari Kota Gorontalo.”Tutup Yakop (FN-01)