Caption : Ilustrasi Polemik Hak Angket DPRD Kabupaten Gorontalo


Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Gorontalo, Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo akhir akhir ini, menuai protes dari beberapa kalangan. Pasalnya kinerja para wakil rakyat ini dinilai sangat lambat yang kemudian mulai disoroti.
Anton Abdullah, Ketua Gerakan Pemuda Islam Indonesia Kabupaten Gorontalo kepada Faktanews.com mengungkapkan kekecewaan terhadap kinerja Aleg yang sangat lambat. Menurutnya para Anggota DPRD khususnya Panitia Khusus (Pansus) Hak angket yang saat ini terkesan lambat dalam menangani masalah. “ Saya sangat kecewa dengan Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Khususnya Pansus Hak Angket yang saat ini terkesan lambat menangani masalah.  Karena saya melihat dewasa ini mereka sudah tidak seperti diawal permasalahan ini muncul dan saya berharap dan meminta kepada para wakil rakyat kita, khususnya kepada ketua Pansus Eman Mangopa agar terbuka serta transparan dalam penanganan kasus yang belakangan ini meresahkan banyak orang.” Ungkap Anton.
Lebih lanjut Anton menambahakan bahwa jika melihat  kondisi yang ada, pihaknya meminta kepada DPRD Kabupaten Gorontalo agar tidak menjadikan masalah tersebut sebagai bahan untuk melakukan bargaining kepentingan. Hal ini dikarenakan masalah tersebut bisa menjadi ajang pembuktian kinerja lembaga milik rakyat tersebut. “ Ini akan menjadi pembuktian mereka , manakala masalah ini bisa segera diselesaikan dan tidak dijadikan sebagai bahan bergaining dari kepentingan yang terselubung.” Tegas Anton.
Anton Abdullah – Ketua GPII Kabupaten Gorontalo
Terakhir Anton mengecam atas masalah yang sempat diperbincangkan public beberapa minggu terakhir ini. Dimana tindakan permintaan fee proyek terhadap salah satu perusahaan yang dilakukan oleh salah satu pejabat tinggi di Kabupaten Gorontalo ini dianggap sangat tidak pantas dilakukan. “ saya mengecam keras kasus Papa Minta Fee itu. Hal ini tentu tidak pantas dilakukan, apalagi ini dilakukan oleh salah satu pejabat  tinggi di Pemerintahan Kabupaten Gorontalo.” Jelas Anton.
Sementara Itu, Carles Ishak tokoh pemuda Gorontalo saat dimintai tanggapannya mengatakan bahwa didalam permasalahan hak angket yang sekarang ini dilakukan oleh DPRD Kabupaten Gorontalo dinilai belum cukup memenuhi unsure formil maupun materil sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu, masih kata Carles beberapa aspek termasuk aspek yuridis lainnya perlu dipertimbangkan mengingat permasalahan yang menjadi objek sengketa tersebut hanya terpaku dalam satu ketentuan perundang undangan. “ Apakah pansus Angket tersebut sudah form syarat prosedur maupun syarat materilnya??? Itu harus diperhatikan, Sebab lahirnya angket berdasarkan aduan masyarakat yang mengatasnamakan perusahaan konstraktor. Harusnya langkah tepat yang dilakukan oleh Dprd adalah memastikan kedudukan si pelapor dalam perusahaan tersebut hal tersebut dapat dibuktikan dengan akta perusahaan. Karena identitas yang jelas dari pelapor juga sangat penting berdasarkan tartib DPRD mengenai tata cara aduan masyarakat. “ Urai Carles.
Setelah itu, masih kata Carles bahwa menilik hak angket yang dinilai cacat prosedur ini dikarenakan mekanisme lain yang seharusnya ditempuh itu tidak dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Gorontalo. “ Sebelum mereka (DPRD) melakukan angket harusnya mekanisme lainnya juga harus ditempuh. Semacam rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait. Apabila hasil tersebut dianggap belum cukup kemudian Dprd dapat menggunakan hak Interpelasi dengan mengundang dan memberikan kesempatan kepada oknum pejabat untuk dapat memberikan penjelasan terkait aduan pelapor. Kemudian dari hasil Interpelasi yang dianggap perlu adanya pendalaman materi, baru lah DPRD dapat menggunakan hak angket nya untuk menyelidiki lebih mendalam permasalahan tersebut. Apalagi bukti yang konon katanya menjadi objek angket DPRD tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti berdasarkan Putusan MK Nomor : 20/IV-PUU/2016. Yang secara jelas dan tegas menyatakan bahwa alat bukti rekaman dalam bentuk apapun tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam bentuk apapun. “ Jelas Carles.
Carles Ishak
Terakhir Carles menambahkan bawa hal tersebut diatas juga telah ditegaskan dalam UU Telekomunikasi dan ITE. Dimana perbuatan perekaman secara illegal dalam ruang privacy adalah sebuah bentuk perbuatan tindak pidana yang ancaman pidananya 15 tahun penjara. Terlebih lagi jika motivasi dari perekaman tersebut bertujuan hanya untuk kepentingan tertentu ataupun hanya ingin merusak harkat, martabat, dan kehormatan seseorang. “ Tentu cara seperti ini tidak dibenarkan sama sekali. Saya pun berharap bahwa permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik tanpa mengabaikan asas serta acuan yang ada. Sehingga DPRD bisa lebih focus lagi kepada tugas dan fungsi nya untuk dapat mendorong progresifitas pembangunan di Kabupaten Gorontalo yang sampai detik ini menurut saya belum memperlihatkan hasil yang signifikan sebagaimana harapan seluruh rakyat kabupaten gorontalo.” Tutup Carles. (FN 02)

Tinggalkan Komentar

Iklan