Faktanews.com (Hukrim) – Kabupaten Gorontalo, Lagi, permasalahan tentang peredaran zat adiktive jenis shabu makin merajalela, pasalnya hingga dengan saat ini sudah berapa pejabat daerah yang tertangkap sedang asik berpesta barang haram tersebut.
Salah satu Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo berinisial AM alias amin dengan salah satu Aparatur Sipil Negara yang berinisial ARB dibekuk oleh Ditresnarkoba Polda Gorontalo pada hari Rabu tanggal 06 September 2017 kemarin disalah satu Hotel yang berada di Kota Gorontalo.
Operasi tangkap tangan yang dipimpin langsung oleh Wakil Direktur AKBP. Afrisal, SIK ini berdasarkan informasi yang didapatkan dari Masyarakat, dimana ada dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu dikamar 207.
” Hari Rabu kemarin sekitar jam 5 sore saya dapat informasi dari masyarakat di salah satu hotel di jl HB Yasin Wumialo Dungingi sedang ada pesta narkoba jenis sabu, dari info tersebut saya koordinir anggota untuk bergerak lakukan penyelidikan di TKP sesuai informasi tersebut dan setelah A1 , kami langsung lakukan penggrebekan dan hasilnya kami telah amankan 2 orang lelaki nama AM ( 47) Anggota DPRD Kab Gorontalo dan ARD (39) PNS.”ungkap Afrisal seraya menambahkan.
“Dan saat ini kami telah mengamankan barang bukti antara lain :Uang sebesar 2 jt, 1 Buah alat hisap shabu (bong), 1 buah pirex kaca, 1 buah korek, 3 buah handphone merk iphone s, dan selanjutnya kami amankan kedua orang tersebut beserta barang buktinya ke kantor untuk proses lanjut,” terang Afrisal mantan Kapolres Bondowoso Jawa Timur.
Kabid Humas AKBP. Wahyu saat ditemui membenarkan informasi tersebut.
“Benar Dit Resnarkoba kemarin sore telah amankan salah satu anggota DPRD kab Gorontalo beserta 1 orang rekannya, saat ini masih dalam pengembangan dari pihak penyidik termasuk menunggu hasil uji lab, nanti kalau sudah lengkap kita akan release.”jelas Wahyu. (***)