![]() |
Caption : Ilustrasi |
Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pohuwato mengingatkan kita semua bahwa betapa minuman keras dapat merusak tatanan kehidupan bermasyarakat karena Berangkat dari pemahamam bahwa bagi orang muslim, miras merupakan salah satu minuman yang diharamkan. Apapun ragam nama yang digunakan manusia untuk menyebutnya dan bisa membuat orang yang mengonsumsinya kehilangan akal serta mabuk, seperti arak, bir, ganja dan semacamnya. Minuman sejenis itu hukumnya adalah haram. Meski kita sedikit mencobanya karena rasa penasaran, tetaplah kita akan berdosa.
“Kami Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pohuwato meminta kepada pemerintah daerah dan provinsi untuk membatasi bahkan menindak tegas oknum-oknum masyarakat yang melalukan peredaran minuman keras di daerah ini,” Ujar Santo Ali
Rasulullah saw. mengartikan miras (khamr) sebagai sesuatu yang memabukkan sehingga mengakibatkan hilangnya akal. Sementara itu, akal adalah organ mulia yang dianugerahkan oleh Allah swt. untuk mengendalikan gerak-gerik anggota tubuh. Selain itu, Rasulullah saw. pernah bersabda: “Minuman apapun itu kalau banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun adalah haram.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan AT Tirmidzi).
Dikutip dalam salah satu hadis riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah, Nabi Muhammad saw. melaknat miras (khamr) yang memabukkan yang melingkupi sepuluh kelompok, yaitu yang memerasnya, yang minta diperaskan, yang meminumnya, yang membawanya, yang minta diantarkan, yang menuangkannya, yang menjualnya, yang membelinya, yang makan hasil penjualannya, dan yang minta dibelikan.
Sekarang ini mengonsumsi miras seakan telah menjadi gaya hidup bagi banyak orang di Indonesia. Seakan-akan bila kita tidak pernah mengetahui rasanya dan tidak pernah meminumnya, kita tidak gaul. Hal ini membuat merasa malu apabila ada seorang teman yang mengetahui bahwa kita belum pernah mencoba miras. Banyak dari mereka yang awalnya hanya coba-coba, akhirnya menjadi ketagihan dan tidak bisa meninggalkan miras.
HMI Cabang Pohuwato melalui Sekretaris Umum Santo Ali mengharapkan agar peraturan daerah tentang minuman keras kiranya difungsikan dengan efektif dan tegas
“Menurut Kami Dari HMI bahwa dengan miras akan membahayakan kita masyarakat dan juga elemen pemuda sebagai generasi penerus daerah ini, maka kami meminta kepada pihak terkait khususnya Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pohuwato agar menindak tegas perederan miras di daerah bumi panua karena sebagaian besar tindak kekerasan maupun kriminalitas diakibatkan oleh minuman keras” Pungkas Santo dengan nada tegas
Perlu kita sadari Minuman keras atau minuman beralkohol merupakan minuman yang di dalamnya terkandung etanol. Etanol merupakan bahan psikoaktif dan apabila mengonsumsinya mengakibatkan penurunan kesadaran. Etanol sendiri dapat diproduksi dari proses permentasian gandum, buah, atau ragi. Selain itu, etanol merupakan macam alkohol yang dapat diciptakan secara alami.
Selama ini kebanyakan orang mengetahui dampak dari mengonsumsi minuman keras hanyalah mabuk saja. Nyatanya, banyak sekali bahaya minuman keras yang bisa berdampak pada diri kita baik secara langsung maupun tak langsung bila kita meminumnya dalam dosis yang berlebihan.
“Maka kami yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pohuwato meminta kepada seluruh elemen lapisan masyarakat kiranya dapat menjauhi namanya minuman keras dan harapannya kepada pemerintah daerah khususnya dinas terkait kiranya dapat menindak tegas kepada penjual, dan pengkunsumsi minuman keras atau minuman beraklkohol agar mendapatkan efek jera dan kiranya menjaga stabilitas daerah dari beredarnya minuman terlarang tersebut dan juga menjaga keamanan dimasyarakat dari kekerasan dan kriminalitas, intinya kami mengharapkan ini menjadi perhatian kita semua agar kita jauh dari hal-hal yang dapat merusak tatanan daerah ini sebagaimana cita kita bersama menuju Pohuwato Madani”. Tutur Santo Ali yang juga sebagai mahasiswa STIE Ichsan Pohuwato (ST-07)