![]() |
Ilustrasi |
Faktanews.com (Daerah) – Sejumlah pengemudi jasa pengiriman barang di Kota Gorontalo, mengeluhkan pengurusan KIR di Pengujian Kenderaan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Gorontalo. Pasalnya, Para Pengemudi kenderaan asal luar daerah merasa dipersulit oleh PKB Dishub Kota Gorontalo terkait pengurusan Numpang KIR.
Dirinya mengilustrasikan bahwa apabila mobil di uji KIR diluar wilayah Samsat yang yang seharusnya, itu tetap bisa diurus. “Contohnya pak, jika mobil plat DD (Wilayah Sulawesi Selatan) namun mobil saat ini ada di Gorontalo, sehingga tidak memungkinkan dibawa ke Makassar. Maka hal pertama yang biasa kami dilakukan adalah membuat surat permohonan numpang uji KIR dengan menjelaskan alasan dengan dilampiri Buku KIR asli dan Fotocopy STNK nya. Nanti di Makassar akan diminta untuk membayar biaya Administrasi. ” Jelas Ajiz seraya menambahkan bahwa setelah pengurusan numpang KIR dilakukan di Gorontalo, semua berkasnya dikirim ke Makassar untuk kemudian diurus perpanjangan KIR. ” setelah semua itu, dokumen Surat Izin Numpang Uji yang diurus di PKB Kota Gorotalo, Fotocopy STNK dan Buku KIR asli kemudian dikirim ke Dinas Perhubungan Makassar, sehingga perpanjangan KIR bisa dilakukan di sana.” Tambahnya.
![]() |
Muzakir Mahani |
Kepala Pengujian Kenderaan Bermotor Dishub Kota Gorontalo Muzakir Mahani kepada Faktanews.com menjelaskan bahwa pihaknya tidak mempersulit pengurusan Numpang KIR di PKB Kota Gorontalo. Menurutnya Pengurusan Numpang KIR harus melalui mekanisme yang ada. ” Seperti rekomendasi dari daerah asal, sehingga kami mempunyai dasar pengurusan apabila ada pihak yang mengurus Numpang KIR di wilayah hukum Kota Gorontalo. ” Jelas Muzakir.
Ditambahkannya pula bahwa terkait dibolehkannya pengurusan Numpang KIR didaerah lain, oleh pihaknya tidak berani mengeluarkan dokumen tersebut. Hal ini menurut Muzakir telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kenderaan Bermotor dan Edaran Menteri Perhubungan Tanggal 23 Tahun 2003. ” kami tidak berani menerbitkan dokumen Numpang KIR seperti yang dilakukan didaerah lain. disitu menyatakan tidak bisa. sehingga kami tidak berani.” Tambah Muzakir.
Terakhir,, Muzakir mengatakan bahwa selama syarat untuk pengurusan numpang KIR dilengkapi, pihaknya tidak akan mempersulit pengurusannya. ” jika semuanya sudah dilengkapi, maka kami akan layani dan segala biaya pengurusan tersebut, menggunakan PERDA Nomor 11 tahun 2011.” Tutup Muzakir. (FN 02)