Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Ekonomi & Bisnis

Penambang Pohuwato Siap Pertahankan Warisan Leluhur

×

Penambang Pohuwato Siap Pertahankan Warisan Leluhur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Caption : Suasana Rapat Dengar Pendapat Antara Masyarakat Penambang, Pihak PT. GSM diruang Rapat II DPRD Pohuwato
Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten PohuwatoYopin Sukoli menekankan perlunya upaya sistematis pemerintah untuk memberikan ruang kelola bagi masyarakat asli Pohuwato melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Dalam kaitannya dengan pertambangan diperlukan satu upaya sistematis dari pemerintah untuk memberikan ruang kelola bagi masyarakat dengan penetapan WPR. Kemudian dalam prosesnya semestinya mengutamakan orang asli Pohuwato (OAP) yang siap untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar dapat mengelola potensi alam daerahnya,” ujar Yopin kepada awak Fakta News melalui selulernya, Senin, (07/8/2017).
Menurut dia, pengelolaannya dapat dilakukan sendiri oleh OAP atau dapat membuat kerjasama dengan pihak lain dengan kompensasi yang sangat saling menguntungkan dalam wujud pembagian saham atau bagi hasil atau kompensasi lain yang menunjukan kedaulatan masyarakat lokal.
“Ruang kelola bagi pengusaha Pohuwato maupun Gorontalo yang sudah mampu dan berpengalaman harus didahulukan untuk mendapatkan ruang mengelola potensi tambang, tetapi mereka juga harus melakukan kompensasi kepada masyarakat lingkar tambang, atau bisa juga masyarakat yang memiliki hak buka pada konsesi tambang yang sudah turun temurun telah mengelola tambangnya secara tradisional agar dapat diberikan kemudahan mengurus izin usaha pertambangan berupa IPR (baca: Ijin Pertambangan Rakyat) untuk mengelola tambang mereka,” tutur Yopin yang juga sebagai Wakil Ketua Bidang ESDM dan Lingkungan Hidup di DPD KNPI Pohuwato.
Yopin Sukoli juga menyoroti banyaknya izin pertambangan yang diterbitkan mengakibatkan terjadi tumpang tindih wilayah, termasuk IUP milik KUD yang juga berada di tengah-tengah konsesi Ijin Kontrak Karya. Kasus lain juga adanya izin yang diberikan oleh Kementerian ESDM di atas wilayah yang ada kegiatan pendulangan rakyat, seperti yang terjadi di Lembah Ilota, Dam, Borose, Nanasi dll.
Bila tiba saatnya nanti, para penambang rakyat terancam akan di gusur dari lokasi pertambangan mereka yang sudah mereka kelola secara turun temurun. “Memang sekarang ini belum ada agenda gusur-menggusur, namun kami yakin kedepannya bakalan ada. Untuk mengantisipasi hal itu maka dibutuhkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan khususnya Pemerintah Daerah dan Provinsi sebagai pengambil kebijakan untuk sesegera mungkin memberi ruang pengelolaan kepada rakyat penambang dengan menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat tentunya”. Tutupnya.
Ditempat terpisah, Dewan Pendiri JAGA PELITA (Jaringan Warga Peduli Lingkungan dan Pertambangan) Kabupaten Pohuwato, Yosar Ruiba melalui Ketua JAGA Herman Moigo, menyampaikan bahwa “Sepanjang tidak ada langkah-langkah real dari geliat pemerintah setempat untuk menetapkan WPR maka selama itu pula para penambang akan terus berupaya menempuh segala cara untuk mempertahankan warisan leluhur mereka”. Tegas Herman. (FN-01 / Or)
Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot