Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Menindak lanjuti apa yang telah menjadi keputusan Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas (LPG) dimana pada Bab IV Pasal 20 Dinyatakan bahwa konsumen pengguna LPG Umum ( Non Subsidi) dan Bersubsidi.
Serta Kebijakan Bupati Kabupaten Pohuwati Syarif Mbuinga dengan mengeluarkan Surat Edaran pada tanggal 4 Mei 2017 nomor 800/PEM/460/V/2017, dimana pada poin 2 dinyatakan bahwa dikhususkan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dimintakan untuk beralih menggunakan tabung LPG 5,5 Kilogram (Non Subsidi), akan tetapi Surat Edaran tersebut seakan tak diindahkan oleh banyak kalangan ASN yang berada dilingkungan Pemda Pohuwato.
Sehingganya, masih banyak masyarakat yang berpenghasilan rendah atau yang masuk dalam daftar TMP2K kesulitan mendapatkan Gas, bahkan dalam beberapa waktu kemarin, sehingganya menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan masyarakat yang tidak mendapatkan bagian dari pendistribusian LPG 3 Kg tersebut.
Kepada Fakta News, Salah satu Masyarakat Desa Sipatana yag namanya enggan untuk dipublikasikan mengatakan bahwa dirinya sangat heran dengan cara pendistribusian Gas LPG di Kabupaten Pohuwato secara keseluruhan, dimana dirinya pun baru mengetahui bahwa ASN seharusnya tidak menggunakan lagi tabung gas yang berukuran 3 Kg, sehingga dirinya berharap agar Bupati Pohuwato mengeluarkan kembali Surat Edaran yang sama tapi harus dicantumkan juga sanksi jika ada ASN yang tidak mematuhinya.
“Saya heran cara penjualan gas LPG disini, bahkan semua pangkalan, sebab kemarin saya berkeliling mencari Gas tapi semua kosong, entah bgaimana cara mereka membagi pendistribusian gas untuk setiap kecamatan, dan saya pun baru mengetahui tentang edaran Bupati tentang adanya tabung gas ukuran 5,5 kg tersebut, namun setelah saya lihat, ternyata kekurangannya adalah tidak dicantumkannya sanksi jika kedapatan ada pegawai yang tetap menggunakan gas 3 kg.” Harapnya.
Ditempat terpisah, Kepala Bidang Perdagangan Irfan lalu, Ketika diwawancarai Fakta News mengatakan bahwa saat ini pihaknya sementara menelusuri kembali atas adanya keluhan masyarakat tentang banyaknya ASN yang masih menggunakan tabung gas ukuran 3 kg, dan dirinya pun akan segera melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial dan meminta daftar masyarakat yang masuk dalam TMP2K.
“Saya akan mengkroschek kembali keluhan dari masyarakat tersebut, sekiranya apa yang telah dicantumkan dalam Surat Edaran Bupati Nomor 800/PEM/460/V/2017 untuk dipahami oleh teman-teman ASN, sehingganya saya akan segera melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Sosial untuk permasalahan ini dan meminta daftar TMP2K serta akan mendata seluruh ASN disetiap Kecamatan, dan penyalurannya dengan cara menggunakan kartu yang dikhususkan bagi seluruh masyarakat yang berpenghasilan rendah atau yang masuk dalam daftar TMP2K.”Jelas Irfan (FN-01)