![]() |
Ilustrasi |
Faktanews.com (Daerah) – Kota Gorontalo, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Prona) disinyalir menjadi ajang bisnis bagi segelintir oknum Kelurahan sebagai penerima kuota program tersebut. Pasalnya, informasi yang dihimpun jika penetapan besaran biaya itu terindikasi adanya pungutan Liar (Pungli) bervariasi. Dimana dibeberapa Kelurahan yag ada di Kota Gorontalo menetapkan biaya sebesar Rp. 250.000, hingga Rp. 375.000 per-pemohon oleh oknum Lurah, Salah satu contohnya di Kelurahan Dulomo Selatan Kecamatan Kota Utara yang mana telah menetapkan besaran biaya itu pada setiap pemohon.
Sementara besaran anggaran yang akan dibebankan kepada pemohon PTSL diketahui belum didasari payung hukum, dimana saat ini masih belum ada kajian untuk menetapkan anggarannya. Diantaranya, materai dan lain-lain guna melengkapi admnistrasi berkas yang dimohonkan oleh masyarakat Kota Gorontalo.
Warga Kelurahan Dulomo Selatan, berinisial PH (37) merasa heran dengan adanya permintaan dana untuk kegiatan PTSL program Nasional tersebut. Dimana, pihak Kelurahan menyebut jika setiap pemohon diwajibkan untuk membayar di kisaran Rp.375 ribu jika hendak mengikuti program PTSL tersebut.
“ Saya heran dan curiga jika setiap pemohon atau masyarakat yang ikut dalam PTSL harus membayar Rp. 375.000 ribu itu , padahal sepengatahuan saya itu gratis” kata PH kepada faktanews.com
Bahkan menurutnya, pembayaran tersebut jika penetapan biaya itu atas dasar dari aturan pihak kelurahan setempat yakni Kelurahan Dulomo Selatan.
“Menurut Pak Lurah permintaan uang tersebut atas dasar aturan penetapan dari Kelurahan pak. Dimana, dari Rp.375.000 itu nantinya akan dibagi-bagi, Rp250 ribu untuk kelurahan, sisahnya Rp175.000 untuk pihak petugas ukur dari BPN Kota Gorontalo,” ungkapnya.
![]() |
Lurah Dulomo Selatan Wali Ali,SH |
Lurah Dulomo Selatan Walid Ali,SH saat ditemui diruang kerjanya membenarkan biaya atas pengurusan PTSL di Kelurahannya. Dimana Perpersil dibebani biaya sebesar Rp. 375.000 itu sudah disetujui dan disepakati bersama oleh warga Kelurahan Dulomo Selatan dalam rapat bersama. ” Benar pak, biaya tersebut benar namun itu sudah menjadi kesepakatan bersama dengan warga. Namun itu bukan pungli namanya karena dalam Keputusan bersama 3 (Tiga) Menteri, Provinsi Gorontalo dalam pembiayaan pendaftaran tanah sistematis dikenakan biaya sebesar Rp. 250.000,-. sedangkan sisanya yakni Rp. 175.000,- berdasarkan kesepakatan bersama dengan warga untuk biaya administrasi dan juga konsumsi para petugas BPN Kota Gorontalo.” Jelas Walid.
![]() |
Kepala BPN Kota Gorontalo Abubakar Deu |
Kepala Badan Pertanahan Kota Gorontalo Abubakar Deu Ketika ditemui faktanews.com mengatakan bahwa PTSL adalah program gratis Pemerintah pusat untuk semua tanah yang belum bersetifikat. ” Jangankan tanah milik masyarakat, tanah wakaf dan tanah milik pemerintahpun dikejar untuk disertifikatkan dan gratis. kecuali biaya pra PTSL seperti pengurusan surat warisan atau surat yang menerangkan bahwa tanah tersebut milik sipemohon. Kemudian materai dan hendom (Besi), selebihnya hingga diserahkannya sertifikat tersebut semuanya gratis.” Jelas Abubakar.
Disinggung ketetapan biaya pengurusan pra PTSL, Oleh Abubakar membenarkan dalam peraturan 3 Menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ditetapkan untuk wilayah Provinsi Gorontalo sebesar Rp. 250.000,-. ” jadi selain itu tidak dibenarkan.” Ungkap Abubakar.
Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Gorontalo Muchsin Brekat ketika dikonfirmasi faktanews.com mengatakan bahwa saat ini program tersebut belum terpantau oleh DPRD. Hal ini menurutnya program tersebut didanai oleh APBD, sehingga jika program tersebut didanai oleh APBN, maka akan dikaji lagi oleh pihaknya. ” Biasanya ada program pemerintah pusat yang dananya dari APBN dan diteruskan kepada Pemerintah Daerah itu kadang tidak terpantau oleh DPRD kecuali yang didanai oleh APBD. Sehingga jika melihat kasus tersebut tentu akan kami kaji lagi. Selanjutnya akan kami pantau langsung dilapangan karena itu sudah menjadi tugas kami dalam hal pengawasan ditambah belum ada laporan kepada kami. Sehingga masih akan kami akan pertanyakan kepada Pemerintah Kota dan Badan Pertanahan terkait Program tersebut.” Kata Muchsin. (FN02)