![]() |
Caption : Suasana Polres Pohuwato Saat Pengurus KPMIP melaporkan Sekertaris BPKAD Pohuwato |
Faktanews.com (Hukrim) – Kabupaten Pohuwato, Sangat disayangkan, sikap yang diambil oleh salah satu pejabat yang berada dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato terhadap Ketua Pengurus Besar Kerukunan Pelajar Mahasiswa Pohuwato (PB – KPIMP).
Pasalnya, Ketua PB – KPIMP Rozlan Towaa merasa tersinggung dan dilecehkan oleh Sekertaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Refli Basir, sehingganya seluruh Pengurus Besar dan Cabang Se – Indonesia mengecam dan melaporkan secara resmi apa yang telah dilakukan oleh salah satu pejabat tersebut.
Kepada Fakta News Ketua Bidang Pemberdayaan Aparatur Organisasi Yopin Polutu, SH mengatakan bahwa ucapan yang dilontarkan oleh salah satu oknum birokrasi kepada Ketua Umum PB KPMIP adalah satu penghinaan besar terhadap suatu organisasi KPMIP karena secara tidak langsung bahwa Ketua Umum merupakan symbol organisasi baik secara Individu Maupun Secara Organisasasi yang wajib dilindungi dan dijaga untuk menjalankan roda organisasi.
“Kami sangat mengutuk keras atas sikap oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Pohuwato tersebut kepada Ketua Umum kami, hal ini sangat jelas bahwa oknum pejabat tersebut tidaklah beretika dan memiliki sopan santun layaknya sebagai manusia yang memiliki akal dan pikiran sesuai dengan ciptaan tuhan yang Maha Sempurna, sehingganya kami meminta kepada Pemerintah Daerah agar menonjobkan sekertaris BPKAD yang nyata-nyata tidak pantas menempati jabatan strategis di Pemerintahan saat ini.” Tegas Yopin
Ditambahkannya lagi, bahwa hal jelas akan berindikasi memperkeruh symbol organisasi KPMIP, dimana sesuai dengan apa yang dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami akan siap membela dan memperjuangkan kehormatan organisasi kami hingga tetes darah terakhir sebagai kader KPMIP, sebab secara kaderisasi kami dilahirkan KPMIP dan siap mati untuk KPMIP, maka tingkah laku oknum pejabat tersebut menggambarkan sosok birokrasi yang sangatlah tidak layak untuk menjadi pejabat di Bumi Panua yang kami cintai, Selanjutnya bahwa pencemaran nama baik yang dilakukan oknum birokrasi tersebut merupakan perbuatan pidana yang harus diproses secara hukum sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam pasal 310 KUHP ayat (1) tentang pencemaran nama baik “barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan suatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya Sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500, Olehnya kami selaku pengurus PB KPMIP meminta kepada oknum birokrasi yang telah mencemarkan nama baik ketua Umum kami kiranya diproses secara hukum dan atau meminta maaf secara langsung kepada Ketua Umum yang harus disaksikan pengurus PB dan Pengurus Cabang Se-Indonesia serta meminta maaf secara terbuka melalui media.” Tutup Yopin dengan nada kesal (FN – 01)