 |
Pengacara Muda / Anggota Peradi Gorontalo Hamzah Zess, Korban Pegeroyokan Sengketa Lahan |
Duke Arie : Saya Minta Polisi Usut Tuntas
Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Seorang Advocat yang dalam tugasnya untuk mendampingi kepentingan hukum kliennya, advokat tidak lepas dari risiko yang menghalanginya. Risiko tersebut sering didapat ketika mendampingi suatu permasalahan baik dipersidangan apalagi diluar persidangan baik berupa kekerasan psikis bahkan sampai kekerasan fisik.
Hal ini terjadi terhadap advokat muda yang juga anggota PERADI Gorontalo Hamzah Zess, S.H, ketika mendampingi kliennya selaku penggugat. Lebih dari 20 orang mengintimidasi dan berakhir pada pemukulan membabi buta pada saat melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) pada hari Kamis, 13 Juli 2017 Pukul, 09.25 Wita di Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato. Ironisnya Hamzah dipukuli tepat didepan majelis hakim dan pegawai pengadilan yang saat itu menangani perkara tersebut.
Menurut hamzah, kejadian tersebut seolah olah sudah direncanakan, karena saat sampai pada objek perkara, ternyata sudah berkumpul puluhan orang, ada yang mulai memprovokasi suasana pada saat itu. Dengan mengumbar cacian, Hamzah pun mendapat ancaman saat adu argumen terjadi. Tak lama berselang, beberapa warga langsung memukulinya yang kemudian diikuti oleh puluhan warga lainnya.
Dalam keadaan babak belur , Hamzah melarikan diri dan masuk disalah satu mobil Hakim, untuk mengamankan diri dan meminta pertolongan untuk diantarkan ke pos polisi terdekat, ketika hamzah diturunkan di pos polisi, beberapa orang yang membuntuti masih sempat mendaratkan pukulan di rahang dan rusuknya, sambil memcaci dan bahkan mengancam akan membunuhnya, hal tersebut juga dilakukan tepat didepan para polisi yang ada di pos tersebut. Saat ini, hamzah sedang terbaring, dengan luka memar bekas pukulan yang dideritanya, rahang dan rusuknya mengalami retak sesuai dengan hasil pisum dokter.
 |
Ketua PERADI Gorontalo, DR, Duke Arie,SH.,MH saat Bersama Awak Media |
Dr. Duke Arie, SH.,MH, saat ditemui oleh awak media ini mengatakan, mengutuk keras tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh keluarga tergugat, “Advokat itu penegak hukum, yang dilindungi undang-undang dan tidak bisa dituntut pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya di dalam maupun diluar sidang advokat tidak boleh diintimidasi, dihalang halangi atau sampai dipukuli dalam membela kepentingan hukum kliennya”. Tegas Duke.
Selain itu, Dr. Duke Arie,SH.,MH meminta kepada pihak Kepolisian untuk bersikap tegas terhadap pelaku penganiayaan anggota PERADI Gorontalo tersebut. Jelas hal ini murni pidana dan akan kita tindak lanjuti lebih lanjut, karena hal ini sudah menjadi diskusi di Pengurus PERADI PUSAT dan dalam waktu dekat akan dibentuk tim khusus untuk menangani kasus ini, kami juga meminta kepada bapak Kapolda Gorontalo untuk menindak lanjuti kejadian perkara ini sampai tuntas. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi provesi advokat di Gorontalo khususnya dan umunya di Indonesia, “Tutup Duke Arie. (FN04)