Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Parlemen

Saat Hearing DPRD Pohuwato, HGU Desa Teratai Ada Nama Para Pejabat

×

Saat Hearing DPRD Pohuwato, HGU Desa Teratai Ada Nama Para Pejabat

Sebarkan artikel ini

Nasir Giasi : Terima Kasih Kepada Para Penerima Lahan HGU Yang Telah Ikhlas Mengembalikan Tanah Tersebut Ke Pemerintah Daerah

Caption : Suasana Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat II DPRD Pohuwato
Faktanews.com (Lintas DPRD) – Kabupaten Pohuwato, Polemik lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di Desa Teratai Kecamatan Marisa menuai protes dari ahli waris penggarap, dimana Surat Keputusan Bupati Pohuwato No. 30/01/X/2014 Tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Fasilitas Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan Penegasan Kepemilikan Tanah Lokasi Hak Guna Usaha dinilai ada diskriminasi.

Pasalnya, SK Nomor 30 tersebut terdapat nama-nama pejabat yang berada dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato serta Oknum Aparat Kepolisian yang diduga bukanlah ahli waris penggarap dan sangat bertentangan dengan apa yang dimaksud dalam poin (c) “Bahwa berdasarkan kesepakatan bersama dengan ahli waris pemiik HGU Nomor 1/Marisa telah ditetapkan kepemilikan tanah lokasi bekas HGU tersebut”

Berdasarkan hasil rapat pembahasan yang dilaksanakan 23 September 2014 silam, meutuskan nama mantan Camat Marisa Faruk Sanad, Musna Giasi, Yusuf Poluli, Emmy Mopangga, Mikson Yapanto, Hamka Nento, Misrawati Botutihe, Harun Ali, Ucok Bakari adalah deretan nama pejabat yang berada dilingkungan Pemda Pohuwato, ditambah lagi 1 Oknum Anggota Polres Pohuwato atas nama Ishak Pikoli dan Waka Polres Boalemo Efendi Mointi.

Yang anehnya lagi, Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Pohuwato masuk dalam daftar nama penerima dan mendapatkan sebanyak 3 bidang tanah antara lain 2.170 meter persegi dan 900 meter persegi Mustopo dan Misyen Akuba yang juga adalah isterinya seluas 1.060 meter persegi.

Sehingganya,masyarakat yang menjadi ahli waris peggarap melaporkan hal tersebut kepada DPRD tentang dugaan pembagian lahan HGU yang tidak sesuai aturan. Begitu banyak para penggarap yang tidak mendapatkan pembagian dari lahan tersebut.

Ketua DPRD Nasir Giasi didampinggi anggota DPRD lainnya mengatakan, sesuai keputusan pada rapat tersebut semua lahan yang telah dibagi berdasarkan SK bupati, sebahagian akan diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dibagikan kepada para penggrap yang belum mendapatkan bagian atas tanah tersebut. Olehnya itu, DPRD akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan akan melihat mana masyarakat yang berhak mendapatkan pembagian lahan HGU.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada para penerima lahan HGU yang telah ikhlas mengembalikan tanah tersebut ke pemerintah daerah, untuk dibagikan kembali kepada penggarap yang memang benar-benar memiliki hak atas tanah tersebut,”Jelas Nasir (FN-01)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600