Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline

Kembali, Sengketa Konsumen Disorot. Finance diminta wajib Taati UU

×

Kembali, Sengketa Konsumen Disorot. Finance diminta wajib Taati UU

Sebarkan artikel ini
Example 468x60





Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Gorontalo, Persoalan tarik paksa kenderaan yang dilakukan oleh beberapa finance atau perusahaan pembiayaan yang berada di Gorontalo mendapat sorotan dari berbagai pihak. pasalnya, berbagai keluhan yang ada sering diindahkan oleh perusahaan yang bergerak dibidang jasa keuangan.

Anggota Majelis Hakim BPSK Kabupaten Gorontalo Syarifin Tuhala menjelaskan bahwa persoalan hutang piutang antara konsumen dan perusahaan pembiayaan  tentu sudah diikat dengan Undang – undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan juga Undang – undang Nomor 42 Tentang Fidusia. Dimana ada beberapa item yang harus diperhatikan oleh konsumen dan pelaku usaha demi kepentingan bersama. ” ada beberapa hal yang harusnya diperhatikan. dan dalam aturan serta perundang – undangan sudah sangat jelas ketentuan dari persoalan tersebut.” Kata Syarifin.

Menurut Syarifin, dengan banyaknya persoalan menyangkut keluhan masyarakat konsumen terkait dengan hutang piutang dengan pembiayaan maka tentunya harus ditndak lanjuti. Hal ini tentu erat kaitannya dengan Pemerintah, karena dengan diberikannya izin usaha maka pemerintah wajib mengawasi perusahaan yang bergerak dibidang jasa keuangan apabila tidak menjalankan usahanya sesuai aturan. “saya kira perusahaan yang bergerak dijasa keuangan khususnya leasing, tentunya harus diawasi dengan ketat. mengingat banyaknya keluhan konsumen, maka saya berharap Pemerintah dapat menindak tegas perusahaan yang tidak menjalankan aturan dan undang – undang.” tegas Pria yang juga Wakil Ketua KNPI Provinsi Gorontalo Bidang Perlindungan Konsumen ini. 

Terakhir Syarifin mengingatkan kepada para konsumen dan pelaku usaha agar dapat memperhatikan beberapa hal yang termaktub dalam UU Perlindungan Konsumen dan UU Fidusia. diantaranya : 
1. Sebelum menandatangani surat perjanjian kredit, seharusnya Pihak Pembiayaan wajib memberikan penjelasan dan pemahaman secara detail kepada konsumen terkait isi perjanjian karena sifatnya mengikat.
2. ketika terjadi terjadi wanprestasi, maka ketika melakukan penarikan unit kenderaan harus didahului dengan surat peringatan.
3. pada saat melakukan penarikan unit kenderaan, pihak leasing harus menggunakan eksekutor yang ditunjuk oleh pengadiln.
4. konsumen dapat berkonsultasi dengan lembaga/badan yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa konsumen seperti BPSK.

Sementara itu, jika mengacu pada berdasarkan GBHN Tahun 1999, nampak jelas bahwa penyelenggaraan negara telah menetapkan, bahwa perlindungan terhadap hak-hak konsumen merupakan bagian yang perlu mendapat perhatian dalam usaha pembangunan nasional, terutama pembangunan disektor perekonomian. oleh karena itu menurut Syarifin, Pemerintah juga mempunyai peranan penting terhadap penyelesaian masalah yang berhubungan dengan perekonomian termasuk sengketa finance. ” jadi sudah jelas bahwa Pemerintah Dalam hal ini BPSK juga punya peranan penting terhadap masalah itu (Sengketa Konsumen), sehingga masalah ini harus dikeroyok bersama dan dituntaskan.” Tutup Syarifin. (FN02)
Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot