Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Dinilai Meresahkan, KNPI Kota Minta Walikota Tegas Terhadap Finance. Terkait Tarik Paksa Kenderaan

×

Dinilai Meresahkan, KNPI Kota Minta Walikota Tegas Terhadap Finance. Terkait Tarik Paksa Kenderaan

Sebarkan artikel ini



Faktanews.com (Daerah) – Kota Gorontalo, Persoalan penarikan secara paksa kenderaan baik mobil dan motor yang dibeli secara kredit oleh perusahaan pembiayaan yang berada di Kota Gorontalo, membuat Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Gorontalo Nurhadi Taha angkat bicara. Pasalnya, Tindakan yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan terhadap konsumennya sangat meresahkan dan dinilai tidak sesuai improsedural.

Menurut Nurhadi, tindakan seperti itu sangat merugikan konsumen. Dimana Hal ini kerap terjadi pada pemilik mobil atau Motor jika mengambil kredit pembelian mobil melalui lembaga pembiayaan/ finance/ leasing terutama saat terlambat melakukan pembayaran. ” Pada dasarnya pengambilan paksa (perampasan) kendaraan yang dilakukan oleh debt collector tidak dibenarkan oleh hukum meskipun penerima kredit telat melakukan pembayaran, karena ini bukan hak dari debt collector. Yang berhak mengambil kendaraan sebenarnya adalah putusan pengadilan (hakim) ” Jelas Nurhadi.

Ditambahkan pula bahwa tidak sedikit kasus tarik paksa yang kemudian biasa menggunakan jasa eksternal untuk bisa menarik paksa kenderaan. sehingga ini perlu diseriusi oleh Pemerintah Kota Gorontalo terakait kerugian dari perjanjian kredit dengan pihak Finance. ” Siapa yang mengatakan bahwa nasabah dalam kondisi pailit dan mobil bisa ditarik, jadi dalam kondisi apapun sebenarnya leasing atau lembaga finance tidak berhak menjabel/ mengambil paksa sebelum ada putusan pengadilan. Padahal ada beberapa langkah yang harus dilakukan sebelum melakukan penarikan kenderaan dan tentu harus juga mempertimbangkan hukum fidusianya. Tambahnya

” Nah jika kita sejenak melihat kebijakan salah satu lembaga pembiayaan mobil di Indonesia, sebenarnya ada beberapa tahap/ tindakan yang dilakukan ketika penerima kredit mobil telat mengangsur antara lain: 

1) terlambat 1 sampai 7 hari: dilakukan pemberitahuan lewat telepon
2) terlambat 8 sampai 30 hari: dilakukan pemberitahuan/ kunjungan langsung oleh debt 
     collector
3) terlambat 31 sampai 60 hari: dikeluarkan surat penarikan kendaraan, dan mulai dilakukan       upaya penarikan kendaraan oleh internal lembaga pembiayaan
4) terlambat lebih dari 60 hari: pihak lembaga pembiayaan akan melakukan penarikan     dengan menggunakan tenaga dari luar lem,baga finance (petugas eksekusi obyek     jaminan fiducia) dengan dasar Undang-undang yang melindungi obyek yang dijaminkan.
oleh karena itu saya meminta agar Bapak Marthen Taha selaku Walikota Gorontalo, untuk tegas kepada finance yang curang seperti ini. karena tidak sedikit juga para pejabat kota, anggota DPRD, dan masyarakat kota diakallin oleh mereka.” Tegas Nurhadi. (FN 02)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600