![]() |
Caption : Suasana Sidang Paripurna Pembahasan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017 (Foto : Radjak Humas Pemda) |
Faktanews.com (Lintas DPRD) – Kabupaten Pohuwato, Usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pohuwato tentang Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara resmi telah diterima oleh Bupati Syarif Mbuinga saat sidang Paripurna digelar.
Ketua DPRD Nasir Giasi, S.Pd, M.Si mengatakan bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor. 18 Tahun 2017 ini, pihaknya akan berupaya untuk tetap berpedoman pada regulasi yang ada, serta dapat menghasilkan produk hukum yang bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Pohuwato serta mewujudkan good governance
“Hadirnya PP Nomor 18 Tahun 2017 tidak lain untuk meningkatkan peran serta tanggung jawab lembaga perwakilan rakyat daerah untuk pengembangan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenang lembaga ini, serta mengembangkan mekanisme cheks and balance antara DPRD dan Pemerintah Daerah,dimana peningkatan kualitas, produktifitas serta kinerja Aleg demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat pada khususnya.”Jelas Nasir
Sama halnya dengan Bupati Kabupaten Pohuwato, dalam sambutannya Syarif Mbuinga mengatakan bahwa hal sangat diperlukan guna mensukseskan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pohuwato kedepan, sehingganya dirinya berharap agar kedepan pengelolaan Pemerintah Daerah dapat memberi manfaat secara signifikan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat Pohuwato.
“Sebagai salah satu unsur penyelenggara Pemerintahan daerah tentunya DPRD sebagai satu lembaga lebih mampu mengejawantahkan nilai-nilai demokratis dan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah,serta diharapkan agar Lembaga DPRD lebih meningkatkan kemampuannya agar hubungannya dengan Pemerintah Daerah dapat berjalan serasi dan tidak saling mendominasi satu sama lain, peningkatan kemampuan secara kelembagaan ini dilaksanakan melalui keseimbangan antara mengelola dinamika politik disatu pihak dan tetap menjaga stabilitas Pemerintahan Daerah dipihak lain. Sehingga pola keseimbangan pengelolaan pemerintahan daerah yang dilakukan dapat memberikan manfaat secara signifikan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat didaerah tersebut.”Jelas Syarif (FN-01)