![]() |
(Dari Kiri Kekanan) Ketua LP-KPK Gtlo Jasmin Ma’ruf,ST dan Staf Divisi Investigasi Intelejen Tipikor LP KPK Darman |
(FaktaNews) Gorontalo – Terkait dengan adanya pemberitaan tentang Lembaga Masyarakat yang mengintimidasi Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP- KPK) Komda Gorontalo Jasmin Ma’ruf,ST mendatangi Kantor Ombudsman untuk mengklarifkasi kasus tersebut.
Hal ini bermula dari pemeriksaan Kepala Sekolah Dasar Negeri 77 Kota Tengah terkait dugaan pungli kepada orang tua siswa oleh Ombudsman Ri Perwakilan Gorontalo. Dimana pada saat pemeriksaan berlangsung, Oknum Kepsek tersebut membawa Ketua Komite SDN 77 Kota tengah, ditemani oleh IG alias Ismail yang belakangan diketahui mengatasnamakan Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan.
Menurut Wahyudin M Assistem Bidang Pencegahan ORI Perwakilan Gorontalo mengatakan bahwa Pemeriksaan oknum Kepala Sekolah tersebut dikacaukan dengan Ketua Komite yang memaksa masuk bersama didalam ruang pemeriksaan. Sehingga salah seorang assisten Ombudsman melarang dan meminta ketua komite tersebut untuk keluar. Namun ketua komite SDN 77 Kota Tengah tetap memaksa untuk mendampingi Oknum Kepala Sekolah dan mendampinginya diruangan pemeriksaan. “ Mereka tetap ngotot untuk mendampingi oknum kepsek yang akan diperiksa. Apalagi mereka mengatasnamakan lembaga yang menurut mereka mempunyai kepentingan di Negara ini. sehingga menurut ini kami ini adalah sebuah bentuk yang menghalang – halangi tugas kami, padahal sangat jelas pada pasal 44 Undang-Undang 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana di maksud dalam Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). “ jelas Mahyudin.
![]() |
Caption : Pertemuan LP KPK dan Ombudsman RI Gorontalo |
Ketua LP KPK Komda Provinsi Gorontalo Jasmin Ma’ruf,ST kepada awak media ini sangat menyesalkan kejadian tersebut. Menurutnya Perbuatan yang dilakukan oleh oknum – oknum itu bukan atas nama Lembaganya, namun perbuatan oleh oknum yang mengatas namakan pihaknya. Dimana Jasmin mengutuk oknum – oknum yang membawa nama organisasinya apalagi oknum tersebut menggunakan atribut yang mirip dengan atribut lembaganya. “ Setelah membaca pemberitaan disalah satu media online dan juga hasil wawancara dari salah satu wartawan media cetak harian lokal, maka saya atas nama LP KPK yang mempuyai legalitas baik SK KEMENKUM & HAM, Kesbang Pol Provinsi, Kabupaten dan Kota, mengutuk perbuatan tersebut.” Ucap Jasmin Geram.
Ditambahkan, pihaknya telah melakukan klarifikasi secara langsung dengan melakukan kunjungan ke Ombudsman RI. Dimana menurut jasmin klarifikasi tersebut harus dilakukan mengingat masih banyak oknum – oknum yang melakukan hal hal yang tidak menyenangkan dan perbuatan yang merugikan pihak – pihak tertentu. “ setelah melakukan klaririkasi ke Ombudsman, kami langsung mendatangi Kesbang Pol Provinsi untuk mempertegas keberadaan oknum – oknum tersebut. dan hasilnya pun sesuai dugaan kami, bahwa mereka belum mengantongi izin dari Kesbang pol baik di Provinsi maupun dikabupaten/kota. Sehingga kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Gorontalo, untuk lebih berhati – hati dengan mereka (oknum,red). Dan untuk itu, segala kerugian yang dialami bukan tanggung jawab dari LP-KPK yang resmi.” Tegas Jasmin yang kemudian akan mengambil langkah hukum kepada oknum – oknum tersebut. (FN02)