Caption : Stenli Nipi – Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KNPI Pohuwato |
Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Perlu ditegaskan Persoalan hutang piutang dalam pembiayaan merupakan ranah hukum privat dan tidak ada hubungannya dengan persoalan hukum publik. Namun hal itu bisa menjadi hukum publik jika hal private tersebut mulai digeneralisir apalagi sudah dikaitkan dgn budaya dari kelompok masyarakat.
Mengenai pernyataan oknum anggota perusahaan pembiayaan dihadapan seluruh anggota DPRD pohuwato bahwa “orang daerah punya budaya berhutang tapi tidak pernah mau bayar hutang” membuat kami menyayangkan atas bahasa yang dimaksud. Karena bahasa tersebut tdk pantas dikeluarkan apalagi oleh seorang pemimpin perusahaan
Yang sudah mengeneralisir kata “utang” sebagai budaya masyarakat kita, menyangkut budaya berarti sudah berbicara harga diri ataupun sebagai identitas suatu kelompok, namun. pelabelan budaya secara negatif seperti budaya hutang bagi kami bagian dari menyerang kehormatan rakyat pada umumnya. Semua orang akan tersinggung jika disebut seperti itu. Apalagi bahasa tersebut disebutkan dihadapan wakil rakyat.
Tentunya kami dari pihak KNPI pohuwato tidak tinggal diam. Dan atas nama pemuda merekomendasikan melalui pihak pemerintah daerah dan DPRD untuk segera melakukan tindakan tegas
Agar perusahaan pembiayaan yang tidak secara profesional dan melakukan tindakan2 hukum yang mengakibatkan kerugian kepada konsumen diberikan sanksi administratif dengan mencabut izin operational diwilayah kabupaten pohuwato
Meminta perusahaan pembiayaan yg mengeluarkan kata kata yang tidak pantas sebagaimana pernytaannya ” bahwa orang pohuwato punya budaya hutang tapi tidak pernah bayar hutang” agar segera minta maaf secara tertulis dan lisan pada media cetak dan media elektronik lainnya agar masyarakat bisa mendengar dan membacanya
Berdasarkan koordinasi bersama bung fahmi R. Mopangga selaku ketua KNPI pohuwato bersama wakil ketua bidang hukum dan HAM bung stenli nipi bahwasanya kami dari pihak perwakilan pemuda akan melanjutkan ketingkatan proses hukum jika pihak perusahaan pembiayaan tidak mengindahkan isi point rekomendasi, terkait bahasanya yang membuat perasaan tidak menyenangkan yang dengan menggeneralis pelabelan negatif bahwa masyarakat kita memiliki budaya hutang dan tidak mau bayar hutang yang sudah jelas bahwa urusan pembiayaan menyangkut utang piutang itu hubungan personality atau badan hukum. (***)
Berdasarkan koordinasi bersama bung fahmi R. Mopangga selaku ketua KNPI pohuwato bersama wakil ketua bidang hukum dan HAM bung stenli nipi bahwasanya kami dari pihak perwakilan pemuda akan melanjutkan ketingkatan proses hukum jika pihak perusahaan pembiayaan tidak mengindahkan isi point rekomendasi, terkait bahasanya yang membuat perasaan tidak menyenangkan yang dengan menggeneralis pelabelan negatif bahwa masyarakat kita memiliki budaya hutang dan tidak mau bayar hutang yang sudah jelas bahwa urusan pembiayaan menyangkut utang piutang itu hubungan personality atau badan hukum. (***)