Caption : Ketua Fraksi Bhineka Tunggal Ika Yunus A. Usman

Faktanews.com (Lintas DPRD) – Kabupaten Pohuwato, Dengan adanya statement yang dilontarkan oleh Pimpinan PT. Mandala Finance pada saat Rapat Hearing yang menyatakan bahwa telah menjadi budaya masyarakat Pohuwato melakukan hutang dan tidak mau membayar, kembali mendapatkan kecaman dari Ketua Fraksi Bhineka Tunggal Ika (BTI) DPRD Pohuwato.

Pasalnya aleg dapil Lemito Yunus Usman sangat menyesalkan dan tersinggung atas statement yang mengklaim bahwa masyarakat secara keseluruhan ini telah membudaya, sehingganya sebagai wakil rakyat dirinya meminta agar Pimpinan Mandala Finance harus mempertanggung jawabkan statementnya kepada seluruh masyarakat Pohuwato.

“Saya selaku Ketua Fraksi BTI sangat mengecam pernyataan dari Pimpinan Mandala, dan hal ini tidak cukup hanya dengan meminta maaf, akan tetapi yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan pernyataan pimpinan mandala yang notabenenya telah merendahkan dan mengganggap remeh rakyat Pohuwato.”Jelas Yunus.  

Ditambahkannya lagi, Fraksi BTI pun meminta kepada unsur pimpinan DPRD Kabupaten Pohuwato agar segera mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk mencabut izin-izin dari sebuah perusahaan yang telah menghina masyarakat secara keseluruhan.

“Dan saya akan menemui Ketua DPRD dan unsur-unsur pimpinan agar segera menerbitkan surat rekomendasi untuk Bupati Pohuwato agar meninjau kembali kerugian masyarakat dikarenakan ulah atau sikap semena-mena perusahaan finance dan segera mencabut izin Mandala Finance yang telah menghina masyarakat Pohuwato.’tutup Yunus. (FN-01)

Tinggalkan Komentar

Iklan