Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik

Pernyataan Plt Gubernur Gorontalo, Dibantah. Terkait Pelantikan DAMAI LSM LIRA angkat bicara.

×

Pernyataan Plt Gubernur Gorontalo, Dibantah. Terkait Pelantikan DAMAI LSM LIRA angkat bicara.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Plt. Gubernur Gorontalo Prof. Zudan A.F
(FaktaNews) Politik – Boalemo, Pernyataan  Pelaksana Tugas Gubernur Gorontalo Prof. Zudan A. Fakrulloh terkait dengan mekanisme palantikan pasangan Bupati dan Wakil bupati terpilih Kabupaten Boalemo periode 2017-2022 H. Darwis Moridu dan Ir. H. Anas Jusuf pada sebuah video amatir belum lama ini, dibantah oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Provinsi Gorontalo. Pasalnya  jawaban yang diberikan oleh Prof Zudan dinilai menambah kebingungan masyarakat Boalemo.
Kepada awak media Rais menjelaskan bahwa  dirinya merasa kebingungan atas statement Plt Gubernur yang dinilai terlau memberikan janji yang tak jelas. Pasalnya, pelantikan pasangan Damai ini masih dalam bersengketa. “Tentu pernyataan Plt Gubernur yang mengatakan bahwa dirinya siap melantik pasangan Darwis Anas jika diberikan perintah oleh mendagri. Padahal dalam Undang undang semuanya sudah diatur  termasuk mekanisme pelantikan yang notabene adalah suatu rangkaian proses yang tidak bisa dipisahkan dalam Pemilihan Kepala Daerah. “ Jelas Rais.
Dalam video wawancara yang berdurasi 1menit  25 detik ini, terlihat jelas bahwa Plt Gubernur memberikan pernyataan terkait perkembangan proses sengketa Pilkada yang menurutnya tidak ada masalah. “ tidak ada masalah dipilkada boalemo, saya sebagai Penjabat jika disuruh Mendagri untuk melantik besok, maka saya akan segera melantik. Jadi tinggal menunggu arahan dari pak Mendagri.” Ucap beliau divideo tersebut.
Ditambahkan pula bahwa dalam Undang Undang tentang Pilkada, Presiden Republik Indonesia mempunyai hak untuk melantik pasangan walikota wakil wali kota, bupati dan wakil bupati di Istana Negara. “ Undang Undang Daerah mengatakan bahwa bupati dan wakil bupati dapat dilantik di Istana.” Jelas Zudan.
Rais Nango (LSM LIRA Prov. Gorontalo)
Sementara itu, jika kita menilik dalam NOMOR 10 TAHUN 2016  TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG. “Dimana sangat jelas dikatakan pada Pasal 164 Poin a dan Pasal 200 yakni Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilantik oleh Gubernur di ibu kota Provinsi yang bersangkutan. Ini tentunya sangat bertentangan“ Tambah Rais.

Olehnya Rais berharap kepada Prof Zudan, agar tetap fokus dalam menjalankan tugas sebagai plt Gubernur Gorontalo. Dimana seperti diketahui masih kat Rais bahwa tugas utama Plt gubernur itu  menjalankan Pemerintahan, menjaga konstalasi serta menjalankan setiap perintah Presiden atau perintah pejabat yang lebih tinggi dari jabatan Gubernur. “ Gubernur tidak punya hak dalam proses pelantikan. Gubernur itu sifatnya hanya kordinasi atau rekomendasi kepada Mendagri terkait Pengusulan pelantikan dan atau rekomendasi tentang pertimbangan proses pelantikan jika sengketa Pilkada masih bermasalah atau yang biasa disebut Inkontitusional. “ Tutup Rais. (Jeff)

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot