Faktanews.com (Politik) – Kota Gorontalo, Adanya polemik terkait lampiran putusan yang berdasarkan edaran menteri Dalam Negeri Nomor 2033 tanggal 22 Maret 2017, membuat Adhan Dambea memberikan sikap tegas bahwa dirinya bukanlah tipikal politisi yang suka berbohong.
Pasalnya, seperti yang dilansirkan oleh salah satu media lokal Gorontalo dimana statement Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Hamzah Sidik bahwa info yang didapatkan oleh Adhan Dambea “Out Of Date”, serta apa yang dibicarakan oleh AD adalah pernyataan yang ngawur dan tanpa di dasari fakta yang sebenarnya.
Sementara itu, Adhan Dambea mengatakan bahwa informasi yang dia dapatkan itu bukanlah isapan jempol belaka, dimana informasi tersebut ia dapatkan dari Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo yang juga Ketua Fraksi Hanura Firman Sunge.
“Saya tidak akan berbicara di Media dengan segampang itu, saya mendapatkan informasi tersebut dari Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo yang Juga Ketua Fraksi Partai Hanura Saudara Firman Sunge, yang datang sehari setelah penyerahan berkas di Kemendagri, Dia mengatakan bahwa memang benar bahwa berkas tersebut tidak dilampirkan saat penyerahan berkas di Kemendagri.”Jelas Adhan seraya menambahkan.
Bahwa dirinya bukanlah tipikal politisi pembohong, dan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan jabatan.
“Dalam perjalanan karir saya sebagai seorang politisi, saya tidak pernah berbohong kepada rakyat, kalau saya berbicara sudah berbicara, berarti itu adalah informasi yang akurat (A1), dan hal itu dapat saya pertanggung jawabkan dunia akhirat, tidak ada itu ngarang-ngarang cerita.”Tegas Adhan. (Jho)