![]() |
TSK HL saat Diamankan Oleh Tim Gabungan Sat Narkoba Polres Pohuwato Dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) |
Faktanews.com (Hukrim) – Kabupaten Pohuwato, Minggu (16/17) pukul 16.00 Wita, Gabungan Badan Narkotika Kabupaten dan Satuan Narkoba Polres Pohuwato berhasil membekuk seorang pria umur 44 Tahun dengan barang bukti 2 paket shabu di Jalan Trans Sulawesi tepatnya di Lokasi Hutan Lindung.
Pria dengan inisial HL alias Acim yang beralamat di Desa Pentadu Timur Kecamatan Tilamuta ini diciduk saat mengendarai kendaraan beroda empat merk Xenia warna merah maron dengan nomor Polisi DM 1860 BA setelah Badan Narkotika mendapatkan informasi dari masyarakat, sehingganya Tim Opsnal yang di Pimpin oleh Kepala Satuan Narkoba AKP. Ronny Burungudju dan Tim BNK Pohuwato langsung melakukan razia kendaraan.
Kepada faktanews.com, AKP. Ronny Burungudju mengatakan bahwa saat Tim Gabungan Satuan Narkoba Plres Pohuwato dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) merazia mobil Xenia yang berwarna merah maron, HL alias Acim telah mengakui bahwa 2 paket Shabu adalah miliknya, dan saat ini pelaku dan barang bukti, kemudian pelaku dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke BNK pohuwato,selanjutnya proses penyidikannya diserahkan ke Polres Pohuwato dlm hal ini res Narkoba.
“Memang benar, Kami dari Opsnal Sat Narkoba Res Pohuwato dan BNK Pohuwato telah melakukan razia kenderaan dikawasan hutan lindung, dan kami mendapatkan 2 paket jenis shabu setelah merazia mobil Xenia yang berwarna merah maron, dan pelaku yang berinisial HL alias Acim ini telah mengakui bahwa barang ituadalah miliknya, sehingganya kami langsung membawa pelaku dan barang bukti ke BNK Pohuwato, dan untuk proses penyelidikan diserahkan kepada kami.”Jelas Ronny (Jho)