Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Parlemen

Perda No 7 Tahun 2013, Apakah Hanya Rugikan Uang Negara.?

×

Perda No 7 Tahun 2013, Apakah Hanya Rugikan Uang Negara.?

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Lagi-Lagi Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2013 tentang Hewan Ternak semakin tak terindahkan, dimana masyarakat hanya menyepelehkan sanksi berupa denda sebesar 50 juta dan hukuman penjara selama 3 Bulan penjara jika terbukti melepaskan hewan ternaknya, karena hingga saat ini Pemda dinilai cuek akan aturan tersebut.

Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2013 yang notabenenya menggunakan uang negara ini semakin hari semakin tak terpakai lagi, pasalnya hingga saat ini berbagai macam keluhan tentang banyaknya hewan lepas akan tetapi terkesan dibiarkan oleh pihak Pemerintah Daerah dalam Hal ini Dinas yang dipercaya untuk menerapkan aturan tersebut.

Berbagai macam asumsi yang beredar, apakah sebuah produk legislasi DPRD Pohuwato dinilai hanya untuk menggugurkan kewajiban, bahkan sebagian orang menilai bahwa produk tersebut cenderung hanya menjadi alasan untuk melakukan Studi Banding serta untuk mendapatkan uang perjalanan dinas saja.

Dimana, segala sesuatu baik rapat, penggandaan berkas, perjalanan dinas dan studi banding tidaklah menggunakan biaya yang sedikit, sehingganya pihak DPRD dan Pemerintah Daerah harus lebih memahami setiap aturan atau kebijakan yang akan diterbitkan.

Saat dimintai keterangan, Ketua Laskar Merah Putih Kabupaten Pohuwato Hendriyanto Mahmud mengatakan bahwa dari tahun 2014 hingga kini, pihak DPRD Pohuwato telah mensahkan sekitar 40 Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda), sehingganya dirinya meminta kepada Legislatif dan Exsekutif agar lebih memperhatikan setiap kebijakan yang telah dibuat.

“Yang saya tau bahwa DPRD Pohuwato telah mensahkan sekitar 40 Ranperda menjadi Perda dari tahun 2014 hingga saat ini, sementara ada beberapa perda sebelumnya tidak terealisasi dengan baik, contohnya Perda tentang Hewan Ternak, harapan saya yakni semoga pihak DPRD dan Pemerintah Daerah agar lebih memperhatikan setiap produk yang mereka keluarkan.”Jelas Hendrik

Ditambahkannya lagi, sampai dengan saat ini, dengan berbagai keluhan masyarakat, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hanya diam dan tidak memberikan tidakan tegas bagi para pemilik ternak, sehingganya dirinya menganggap bahwa produk yang dikeluarkan oleh DPRD tersebut hanya merugikan uang negara.

“Sampai dengan sekarang, banyak sekali pengeluhan dari masyarakat petani dan pengendara baik dijalan Trans Sulawesi maupun Jalan Daerah yang terganggu dan dirugikan oleh hewan-hewan yang dilepaskan begitu saja oleh pemiliknya, sementara itu pihak Satpol hanya diam dan tidak memberikan tindakan tegas, sehinganya para pemilik hewan ternak seenaknya membiarkan hewannya begitu saja, jika kedepan hal ini tetap tidak diindahkan, saya rasa produk yang dikeluarkan dengan menggunakan uang negara ini sangatlah mubazir.”Tutup Hendrik

Ditempat Terpisah, Ketua Badan Legislasi DPRD Kabupaten Pohuwato Johannes R. Sampe menyampaikan bahwa dalam prosedur penindakan Peraturan Daerah itu berada di Pemerintah Daerah, pihaknya pun sudah berulang kali mengundang dinas terkait atas banyaknya keluhan tentang hewan yang kian mengganggu para pengguna jalan, petani perkebunan dan lain sebagainya.

“Kewenangan sebenarnya berada pada Pemerintah Daerah, kami pun sudah berulang kali mengundang Dinas terkait tentang banyaknya keluhan tentang banyaknya hewan lepas yang kian mengganggu para pengguna jalan dan petani perkebunan.”Jelas Johannes seraya menambahkan

Bahwa pihak DPRD pun telah membuat agenda untuk mengundang kembali pihak terkait dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan DPRD pun akan siap menganggarkan budget jika penerapan aturan Perda No. 7 Tahun 2013 bermasalah dengan biaya.

“Kami sudah mengagendakan kembali untuk mengundang Dinas terkait, dan kami pun siap untuk menganggarkan budget jika pelaksanaan lapangannya bermasalah pada masalah biaya oprasional.”Tutup Aleg Fraksi Hanura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600