Faktanews.com (Lintas DPRD) – Kabupaten Pohuwato, Setelah mensahkan 2 buah Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) atas usulan inisiatif Pemerintah Daerah pada pelaksanaan Rapat Paripurna (21/3) kemarin, Ketua Fraksi Bhineka Tunggal Ika Yunus Usman menegaskan bahwa dalam penerapan aturan apapun yang berdasarkan Perda, tidak akan berjalan maksimal jika Pemda Pohuwato dapat memaksimalkan aturan tersebut.
“Semua perda yang telah disahkan oleh DPRD wajib untuk diimplementasikan oleh pemda, guna untuk mengatur masyarakat dan daerah agar arah pembangunan Kabupaten Pohuwato sesuai dengan harapan kita semua, sehingganya demi tercapainya apa yang telah termaktub dalam Perda yang telah kami sahkan, Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas-Dinas terkait dapat menseriusi apa yang menjadi peran tugas dan tanggung jawabnya di lapangan.”Jelas Yunus
Ditambahkannya lagi, dari beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang sudah di terbitkan, sebagian tidak berjalan sebagaimana mestinya sebuah Perda. Kalau memang ada sejumlah perda yang masih belum berjalan, hendaknya pihak pemerintah daerah bisa memaparkan atau menjelaskan apa saja kendalanya. Dari penjelasan itu, tentu harus ada tawaran solusi pemecahan kendala untuk bisa dibahas bersama lebih lanjut bersama pihak legislatif.
“Kalau perda itu tidak berjalan, ini sangat merugikan masyarakat dan daerah. Olehnya itu, semua perda yang sudah disahkan harus diterapkan secara utuh, guna untuk kemajuan dan pembangunan Pohuwato yang bermartabat dan berkeadilan,”Tutup Yunus (Jho)