![]() |
Komisi I DPRD Pohuwato saat melakukan konsultasi di Kementrian Desa, Rabu (18/1) kemarin. (F. Ronal Tine). |
Faktanews.com (Lintas DPRD) – Kabupaten Pohuwato,Dalam rangka menyempurnakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perangkat Desa, Komisi I DPRD Kabupaten Pohuwato mendatangi Kementrian Desa Rabu (18/1) kemarin untuk mengkosultasikan semua yang menjadi kekurangan sebelum diterapkan. Politisi Golkar Yusuf Sadapu menjelaskan kembali bahwa dalam membentuk produk hukumnya berangkat dari UU No 6/2014 tentang desa dan PP 43/2014 tentang desa, dirinya menilai perlu ada prosedur baku dalam membentuk perangkat desa.
“Perda ini adalah inisiatif dari DPRD agar perda ini bisa mengantarkan pemerintah desa atau otonomi desa bisa berjalan dengan baik. Kami berharap dalam peraturan yang digagas ini tidak hanya mengatur pembentukan perangkat desa, melainkan juga aturan dalam pergantian perangkat, karena selain persyaratan utama adalah SDM yang mumpuni dari perangkat yang akan diangkat. Kedepannya wajib dan harus perangkat desa ijazahnya minimal SMA sederajat. Dan semoga saja produk kami bisa memberikan efek positif yang bermanfaat bagi masyarakat dan daerah,” jelas Yusuf.
Dia juga menambahkan, dalam kunjungan kali ini pihaknya akan lebih mematangkan semua yang menjadi ketentuan dalam pasal-pasal yang tercantum dalam Perda Perangkat Desa. “Semoga apa yang menjadi masukan yang disampaikan oleh pihak kementrian ini akan menjadi bahan pertimbangan dan perbaikan perda tersebut. Dan dengan hadirmya perda Perangkat Desa ini dapat menjawab semua persoalan yang saat ini terjadi di desa. Dan salah satu perbaikan yang kami dapatkan saat melakukan konsultasi dengan kementrian, adalah dimana regulasi yang mengatur tentang syarat calon Kepala Desa harus satu tahun berdomisisili di desa, itu akan dihapuskan. Karena berdasarkan pada pengalaman kemarin yang terjadi saat Pilkades serentak syarat inilah yang menjadi salah satu pemicu konplik”, tutupnya. (Jho)