Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & KriminalPolitik

Langgar UU No 8, DAMAI Gugat Petahana Boalemo DI PTTUN

×

Langgar UU No 8, DAMAI Gugat Petahana Boalemo DI PTTUN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Soewitno Kadji : Rencana Sidang Perdana Akan Dilaksanakan Senin Depan

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Boalemo, Terkait dengan adanya larangan mutasi pegawai yang menjelang Pilkada beserta sangsinya, sebagaimana diatur dalam UU No.8 Tahun 2015 Pasal 71 bahwa Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon semasa kampanye, kini terjadi di Pilkada Boalemo.

Seperti yang dijelaskan pada ayat 2  bahwa petahana atau incumbent dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir. kemudian pada ayat 3 disebutkan, petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan pemerintahan daerah untuk kegiatan pemilihan 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir. “petahana juga tidak boleh menjalankan program dan kegiatan untuk kepentingan pemilihan 6 bulan sebelum pemungutan suara.

Pasalnya pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo dengan secara sengaja telah melakukan mutasi 3 orang pegawai negeri sipil pada tanggal 12 September 2016 di Kecamatan Paguyaman Pantai tanpa alasan dan perimbangan-pertimbangan yang jelas, sehingganya pasangan Petahana di Gugat ke PTTUN Makassar.

Kini Pasangan DAMAI (Darwis Moridu-Anas Yusuf) mengambil langkah dengan cara mendaftarkan materi gugatan yang sebelumnya telah ditolak oleh Bawaslu Boalemo, dimana pasangan petahana Rum Pagau – Lahmudin Hambali yang diduga melanggar hukum atas kebijakan mutasi PNS dilingkungan Pemda Boalemo saat masih menjabat.

Saat diwawancarai awak media ini, Ketua Tim Kuasa Hukum Soewitno Kadji mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah mendaftarkan gugatan DAMAI ke PT TUN Makassar, setelah ditolak oleh Bawaslu Boalemo.

”Jadi kita sudah daftarkan, Rencana sidang perdana akan dilaksanakan senin (14/11)  awal pekan depan. Kami optimis langkah hukum yang kami ambil akan membuahkan hasil, sebab dalam Undang Undang no 10 tahun 2016 sangat jelas calon petahana melanggar aturan, sementara Bawaslu menganulir Undang – Undang itu dengan surat edaran dari Bawaslu. Padahal hirarkinya Undang – Undang yang lebih tinggi,” Jelas Soewitno. (Jho/Kis)

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot