Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Lagi, BPOM Gorontalo tangkap Tangan Distributor “Nakal”

×

Lagi, BPOM Gorontalo tangkap Tangan Distributor “Nakal”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Penggerebekan Badan Pengawas Obat dan Makanan Gorontalo yang dilakukan bersama  Dit Reskrim Narkoba Polda Gorontalo  pada Kamis (20/10) menuai hasil. pasalnya penangkapan tersebut berhasil membekuk salah satu karyawan distributor “Nakal” di kawasan pasar Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato.
menurut Kepala BPOM Gorontalo Sukriadi Darma,S.Si.,Apt yang memimpin langsung kegiatan tersebut, kepada awak media ini mengatakan bahwa kronologis penanggkapan tersebut bermula dari pemeriksaan rutin laporan dari masyarakat terkait produk – produk yang beredar dipasaran sudah memasuki masa ekspaired atau sekitar 7 (Tujuh) hari sebelum kadaluarsa. dimana modus praktek nakal tersebut adalah menjual barang – barang yang mendekati masa kadaluarsa.
” modus mereka adalah menjual produk-produk yang sudah memasuki masa ekspaired atau beberapa hari sebelum kadaluarsa ke toko – toko atau warung kecil dengan harga yang murah. sehingga terkadang konsumen kurang jeli trerhadap hal itu apalagi produk yang mereka jual adalah jajanan yang disuakai oleh anak – anak.” jelas Pria yang akrab disapa Sukri ini.
Dari Hasil pengembangan tersebut, BPOM Gorontalo bersama Dit Reskrim Narkoba Polda Gorontalo, melakukan penggerebekan gudang distributor nakal tersebut yang berlokasi di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Dimana dalam gudang tersebut, ditemukan ribuan produk susu yang masa kadaluarsanya kurang dari seminggu. 
Bahkan, ditemukan pula ratusan botol sirup kadaluarsa yang siap edar di dalam gudang tersebut. “Gudang tempat penyimpanan produk pangan ini sangat tidak layak. Bahkan kami menemukan produk siap edar yang terendam air, pastinya akan mempengaruhi kualitas dan mutu produk itu. Terdapat 1.527 karton yang terdiri dari 82.458 sachet susu yang bernilai sekitar kurang lebih seratus lima puluh tiga juta rupiah yang kami amankan” tegas Sukriadi Darma. Dalam kasus ini, pelaku distributor “Nakal” ini dapat dikenai ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda maksimal 4 miliar rupiah.”tegas Sukri. (Raffa)
Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot