Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & KriminalPolitik

Camat Duhiadaa Dinilai Langgar UU No. 5 Tahun 2014

×

Camat Duhiadaa Dinilai Langgar UU No. 5 Tahun 2014

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Pada pelaksanaan Musyawarah Daerah Partai Golongan karya (Golkar)  (3/9) Kabupaten Pohuwato yang ke-III kali ini membuat kaget beberapa netizen, pasalnya salah satu ASN nampak hadir dalam kegiatan yang begitu meriah.

Thasrief Haras, salah satu Aparatur Sipil Negara yang saat ini menjabat sebagai Camat Duhiadaa ini terlihat menggunakan kemeja kuning yang ditutup dengan atribut organisasi berwarna hitam ini duduk didepan kader-kader Paryai Golkar dengan senyum khasnya.
Hadirnya Camat Duhiadaa dalam kegiatan MUSDA ke III ini dinilai melanggar UU No. 5 Tahun 2014 tentang Tupoksi serta larangan bagi para ASN.
Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 bahwa PNS sebagai “Profesi” yang bertujuan menjadikan PNS netral—tidak terpengaruh intervensi politik manapun Sehingganya netralitas bagi PNS itu harus dan perlu, supaya tidak terulang lagi kesalahan pada rezim orde baru.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 bahwa pegawai negeri sebagai unsur aparatur negara harus netral dari golongan dan partai politik—tidak diskriminatif dalam pelayanan kepada masyarakat, serta dilarang menjadi pengurus atau anggota partai. PNS yang ketahuan menjadi anggota atau pengurus partai politik apapun akan diberhentikan secara hormat maupun tidak hormat sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran netralitas oleh PNS diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi yang diatur pada disiplin PNS terdiri dari tiga tingkatan, yaitu, ringan, sedang, dan berat.(Jho)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600