Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Langgar UU 32 Tahun 2004, Irfan Siap Lapor DPRD

×

Langgar UU 32 Tahun 2004, Irfan Siap Lapor DPRD

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Terkait kecaman yang dilontarkan oleh Ketua Asosiasi Petani Tambak yang juga Tim Pakar DPRD Pohuwato dimana aksi yang dilakukan oleh Anggota Legislatif dianggap tidak manusiawi lewat akun facebook serta jumpa pers di salah satu warung kopi ternama yang berada di Kecamatan Marisa.
Dimana Mohamad Irfan menilai tindakan atau aksi yang dilakukan oleh beberapa Aleg telah secara nyata melanggar Hak Asasi Manusia serta menyalahi Undang-Undang No. 32 tahun 2004 Pasal 41 dimana DPRD mempunyai fungsi Legislatif, Anggaran dan pengawasan terhadap pelaksanaan undang- undang peraturan daerah dan keputusan kepala daerah serta kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Tindakan pembukaan pintu klep air tambak yang dilakukan oleh teman-teman di DPRD kemarin itu telah melanggar Hak Asasi Manusia,  mereka juga dengan secara sengaja telah melanggar UU No 32 tahun 2004 pasal 41, dimana pihak DPRD mempunyai 3 fungsi, yakni fungsi legislatif, anggaran dan pengawasan terhadap pelaksanaan undang- undang peraturan daerah dan keputusan kepala daerah serta kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, maka dari itu saya akan laporkan masalah ini ke pihak penegak hukum.”Jelas Irfan
Ditambahkannya lagi, “ Sementara informasi yang saya dapatkan bahwa ada Aleg yang melakukan pengrusakan pintu air tambak, berarti mereka telah melakukan tindakan yang seharusnya mereka tidak lakukan, dan itu bukan wewenangnya DPRD.”tutup irfan
Ditempat terpisah, Ketua Komisi II DPRD Pohuwato Hamdi Alamri saat ditemui diruangannya mengatakan bahwa DPRD mengklarifikasi dimana saat ini Mohamad Irfan berbicara bukan dengan kapasitasnya sebagai tim pakar tapi komunitas petani tambak, dan DPRD tidak mengetahui dari sisi mana irfan melihat bahwa ini adalah pelanggaran HAM, karena yang terjadi saat ini adalah mereka melanggar wilayah yang tidak bisa disentuh.
“Pertama saya ingin klarifikasi dimana saat ini irfan berbicara bukan dengan kapasitasnya sebagai tim pakar, tapi sebagai komunitas petani tambak,
 Dan saya tidak tau dari sudut pandang mana Irfan melihat  jika hal tersebut melanggar HAM, karena yang telah terjadi saat ini adalah pelanggaran diwilayah yanh tidak seharusnya tersentuh.”jelas Hamdi

Pewarta  : Jhojo As. Rumampuk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600