Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Gabungan Komisi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato Nasir Giasi turun langsung menyaksikan kerusakan hutan mangrove yang didampingi oleh Stakeholder terkait ( Polres Pohuwato, Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi serta Dinas Perikanan Dan Kelautan) di wilayah Cagar Alam dan Hutan Lindung Tanjung Panjang Kecamatan Randangan.
Sesuai data yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi bahwa luasan Cagar Alam 15 Ribu Ha dan Hutan Lindung 12 ribu Ha dan yang telah dirambah mencapai 82 Persen, sehingganya Pihak Pemerintah Daerah akan melakukan tindakan tegas akan pengrusakan hutan bakau tersebut.
Sehingganya pihak DPRD Kabupaten Pohuwato akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengenai persoalan perambahan hutan bakau tersebut.
Saat diwawancarai awak media ini, Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato Nasir Giasi mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah melihat langsung rusaknya hutan bakau (Mangrove) yang berada di Cagar Alam dan Hutan Lindung tanjung panjang, sehingganya persoalan ini harus mendapatkan tindakan tegas.
“Giat yang kali ini kami lakukan untuk melihat langsung kerusakan hutan mangrove yang berada di wilayah tanjung panjang dan ini adalah bentuk pengawan kita dari DPRD, dimana isu kerusakan mangrove telah menjadi isu tertinggi di Provinsi Gorontalo bahkan secara nasional, dan data saat ini data di kami secara keseluruhan yakni 15 Ribu Ha.” Jelas Nasir
Ditambahkannya lagi, “cagar alam ini sebenarnya adalah wilayah yang memang tidak bisa dirambah oleh siapa pun, tapi hari ini kami turut prihatin dimana ada sebahagian masyarakat kita yang terlibat dalam pengrusakan hutan tersebut, dan mungkin saja kegiatan ini akan kami lakukan secara rutin untuk memantau kondisi hutan mangrove dilapangan. Tutup Nasir
Pewarta : Jhojo As. Rumampuk