Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Sangatlah memperihatinkan, tentang keberadaan hutan bakau (Mangrove) yang berada di Kabupaten Pohuwato saat ini, pasalnya alih fungsi cagar alam tanjung panjang menjadi lahan tambak sudah tak tekendalikan lagi.
Pada saat digelarnya rapat dengar pendapat antara Gabungan Komisi I, II dsn III bersama Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi serta Polres Pohuwato (19/8) ini, terungkap hilangnya hutan mangrove di kawasan cagar alam saat ini mencapai 82 persen.
“Kami DPRD selalu mendapatkan keluhan dari masyarakat tentang pengrusakan mangrove, banyaknya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atas pembukaan tambak yang sampai dengan saat ini tak bisa dikendalikan lagi, dan hal itu terkesan adanya pembiaran yang dilakukan oleh pihak pemerintah daerah, olehnya kami mengundang Dinas terkait serta aparat penegak hukum agar dapat duduk bersama dan mencarikan solusi yang baik atas masalah tersebut.”jelas Hamdi
Sama halnya dengan Iwan Abay, menurut Sekertaris Komisi II terkait penyebab utama kerusakan mangrove yang ada di wilayah cagar alam adalah tidak adanya ketegasan pemerintah daerah dalam pemberian sanksi kepada pelaku pengrusak mangrove, dan hal ini sangatlah merugikan kita semua, apalagi para petani yang saat ini mengeluhkan adanya air laut yang memasuki area pertanian serta nelayan yang semakin hari sulit untuk mencari ikan.”ungkap Iwan
Pewarta : Jhojo As. Rumampuk