Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline

Enggan Beri Komentar, Multi Structure katakan Bupati Pun Harus Minta Izin

×

Enggan Beri Komentar, Multi Structure katakan Bupati Pun Harus Minta Izin

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Berkaitan dengan program kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang pelebaran jalan sesuai Pengaturan  pemanfaatan  dan  penggunaan  bagian–bagian  jalan  bertujuan  untuk pengamanan fungsi jalan, menjamin kelancaran dan keselamatan pengguna jalan,dan keamanan konstruksi jalan.
Kabupaten Pohuwato mendapatkan alokasi dana sebesar Rp. 88.822.633.000,- untuk pelebaran jalan nasional dari Kecamatan Lemito hingga Molosifat (MYC), sehingganya Pihak Kementerian mempercayakan program tersebut kepada PT. Multi Structure yang telah lama memiliki reputasi dibidang jasa konstruksi.
Namun sangat di sayangkan pihak management PT. Multi Structure yang dianggap terampil dan berpengalaman dalam menangani proyek diarea terpencil (remote area) ini terkesan tertutup dan mengucapkan kata-kata yang seharusnya tidak diucapkan untuk masyarakat Kabupaten Pohuwato khususnya Lemito hingga Molosifat.
Saat awak media ini meminta informasi terkait pelaksanaan proyek pelebaran jalan yang dilaksanakan hingga saat ini, Kepala Pimpinan Proyek PT. Multi Structure Mohamad Yusran mengatakan jika menginginkan data dan informasi pekerjaan harus menghubungi Pak Rullianselaku PPK yang bekerja di Balai Jalan wilayah XI.
“Saya tidak bisa memberikan data atau pun informasi terkait pekerjaan kami, silahkan hubungi Pak Yudir di Balai Jalan karena beliau selaku PPK dalam proyek ini, Bupati saja jika menginginkan informasi harus melalui balai atau langsung ke kementerian, karena kami memiliki kontrak dengan kementerian bukan dengan pemerintah daerah.” Jelas Yusran
Disaat awak media ini menyampaikan tentang bahwa  keterbukaan  informasi  publik  merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan  publik  terhadap  penyelenggaraan  negara  dan Badan  Publik  lainnya  dan  segala  sesuatu  yang  berakibat  pada  kepentingan publik, Yusran dengan bangganya mengatakan bahwa pihak Pt. Multi Structure hanya memiliki kontrak dengan kementerian, bukan dengan masyarakat ataupun wartawan.
“Saya tidak tahu menahu dengan hal itu, yang saya tahu kami memiliki kontrak kerja dengan kementerian ataupun balai jadi terserah kami, yang jelasnya kami tidak ada kontrak dengan masyarakat atau pun wartawan” Ungkap Ka. Pimpro Multi Structure
Sama halnya dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Jalan Wilayah XI Gorontalo, Saat di hubungi oleh awak media ini via selluler dirinya mengakui hal yang sama hanya saja sedikit berbeda dengan apa yang diucapkan oleh Kepala Pimpinan Proyek PT. Multi Structure,namun jika terkait steatment Masyarakat tak perlu tahu dirinya tak mau menanggapi.
“Saya memang pernah bicara dengan pak yusran akan hal itu, mungkin saja beliau yang salah mengartikan, karena yang saya bilang jika ada LSM atau Wartawan yang datang diarahkan saja langsung ke saya, akan tetapi jika berbicara kontrak kami berhubungan langsung dengan kementerian bukan dengan masyarakat atu wartawan.” Jelasnya
Ditambahkannya lagi, “ mengenai masyarakat tidak perlu tahu tentang proyek yang saat ini kami kerjakan saya no koment.” Tutup Rullian
Sementara itu, sudah sangat jelas apa yang sudah tertuang dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pada pasal 3 dimana setiap warga negara telah mendapatkan jaminan hak untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik dan mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat khalayak ramai. Bersambung
Jhojo A.s Rumampuk.
Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot