Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & KriminalPolitik

Polemik Pilkades Bulangita ,Aliansi Sebar Maslahat Menggugat

×

Polemik Pilkades Bulangita ,Aliansi Sebar Maslahat Menggugat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Example 300x300
Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Pada tahapan Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) Bulangita Kecamatan Marisa yang dinilai adanya kelalaian pihak Panitia Penyelenggara desa membuat sebahagian besar Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Sebar Maslahat meminta Bupati dan DPRD Kabupaten Pohuwato untuk menunda bahkan bila perlu membatalkan seluruh hasil penyelenggaraan Pilkades bilamana gugatan mereka terbukti kebenarannya.
Pasalnya pihak panitia desa dianggap lalai yang berimplikasi pada tidak terpenuhinya poin-poin penting dalam tahapan baik persiapan, penelitian calon, syarat-syarat pencalonan hingga penetapan calon sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa, Permendagri no. 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, serta peraturan Bupati Pohuwato no. 10 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Bupati no. 55 tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah no. 3 tahun 2015.
Olehnya aksi demo yang dilakukan oleh Aliansi Maslahat Desa Bulangita menyampaikan 7 aspirasi dan berharap agar pihak pemerintah Kabupaten dalam hal ini Bupati Syarif Mbuinga dan DPRD Pohuwato khususnya Ketua Nasir Giasi agar segera menindak lanjuti tuntutan masyarakat.
Melakukan Hearing Panitia Pilkades baik dari Desa maupun Kabupaten, BPD Bulangita, Panwas Desa hingga Kabupaten serta ke 3 figur Calon Kepala Desa dan melakukan koordinasi sekaligus membuktikan maksud dan tujuan dari isi tuntutan.
Meminta dan mendesak Bupati Kabupaten Pohuwato agar melakukan penundaan seluruh hasil Pilkades sebelum tuntutan masyarakat Desa Bulangita ditanggapi serta mencarikan solusi oleh Panwas Kabupaten.
Meminta dan mendesak Bupati Kabupaten Pohuwato agar membatalkan demi hukum seluruh hasil Pilkades, jika terbukti adanya kelalaian yang berefek pada pelanggaran regulasi administratif.
Meminta dan mendesak Bupati Kabupaten Pohuwato untuk memberikan sanksi tegas kepada Panitia Pilkades jika gugatan masyarakat Desa Bulangita terbukti benar.
Meminta dan mendesak Bupati Kabupaten Pohuwato dapat membijaksanai Pemilihan Ulang di Desa Bulangita dan/atau memberikan mandat kepada Plh. Kepala Desa sebelumnya hingga Pemilihan gelombang kedua tahun 2018 mendatang, apabila tuntutan masyarakat Desa Bulangita terbukti hingga berakibat pada pembatalan seluruh hasil Pilkades sebelumnya.
Secara serius, cermat, independen, akuntabel, seobyektif dalam mengakomodir serta mengidentifikasi aspirasi yang menjadi tuntutan ataupun gugatan masyarakat Desa Bulangita.
Menandatangani dokumen gugatan masyarakat Desa Bulangita sebagai bentuk persetujuan dan menjadi pedoman administrasi yang normatif bagi masa aksi bahwa pihak panwas kabupaten benar-benar akan mencarikan solusi terkait polemik pilkades.
Aksi Damai yang dikoordinatori olehYosar Ruiba ini kepada awak media ini beliau mengatakan bahwa pihak Panitia Pilkades Desa Bulangita terindikasi telah lalai dan gagal dalam menyelenggarakan perhelatan pesta demokrasi di tingkat desa, dengan tidak terpenuhinya beberapa poin penting dalam beberapa tahapan seperti yang telah diuraikan dalam lembaran tuntutan, sehingga sebahagian besar masyarakat Desa Bulangita ikut melakukan aksi untuk menggugat pihak panitia penyelenggara.
“Aksi kali ini kami lakukan secara damai,  kami merasa ada indikasi “Gagal Paham” atau kelalaian panitia Pilkades dalam tahapan penyelenggaraan pesta demokrasi tingkat desa, sehingganya kami yang tergabung dalam Aliansi Maslahat Desa Bulangita mengadakan aksi demo dikarenakan tidak terpenuhinya beberapa poin penting dalam tahapan pilkades.” Jelas Yosar.
Ditambahkannya lagi, “Jika sampai tanggal 15 Juni 2016 ini pihak Panwas Kabupaten tidak menemukan jalan keluar untuk semua yang menjadi gugatan kami, maka massa aksi akan mendesak DPRD agar segera menghearing semua element terkait, dan apabila juga ternyata hasil Hearing di DPRD tidak memperoleh jalan terang, maka kami akan melanjutkannya ke jalur yang lebih berwenang diatasnya.” Tutup Yosar.
Ditempat terpisah, mewakili DPRD Kabupaten Pohuwato, Aleg Dapil IV Yunus Abdullah saat diwawancarai awak media ini mengatakan bahwa saat ini beberapa Aleg DPRD sementara mengurus sesuatu yang tidak kalah penting, dan segala yang menjadi tuntutan massa aksi akan disampaikan melalui rapat DPRD.
“Saat ini teman-teman saya di DPRD sementara turun lapangan dan mengurus sesuatu yang tidak kalah penting, namun semua yang menjadi tuntutan massa aksi terkait tahapan Pilkades ini akan saya sampaikan melalui rapat dengan teman-teman di DPRD.”Jelas Yunus. (Jho)

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot