Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Calon Kades Botubilotahu Diduga Palsukan Tanda Tangan Dan Akta Nikah

×

Calon Kades Botubilotahu Diduga Palsukan Tanda Tangan Dan Akta Nikah

Sebarkan artikel ini


Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato,  Pada perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pohuwato yang akan digelar pada tanggal 2 Juni 2016 mendatang kini menuai kontroversi dari sejumlah masyarakat, pasalnya panitia pemilihan pilkades tingkat desa diduga melakukan kecurangan saat tahapan penetapan Calon Kepala Desa (10/5) kemarin.
Berdasarkan keputusan panitia pemilihan pilkades desa bilotahu kecamatan marisa no.08/PAN-PILKADES/B/V/2016, tentang ditetapkannya 5 kandidat Calon Kepala Desa Botubilotahu, sementara itu untuk calon incumbent telah diduga melakukan tindakan pemalsuan surat akta nikah dan pemalsuan tanda tangan pegawai pencatat nikah.
Pada Surat Pembatalan Legalisir Duplikat Akta Nikah dimana berdasarkan verifikasi duplikat akta nikah An.saudara One Mbuinga,  No.B 244/KUA/30.03.27/PW.00/05/2016 dimana pihak KUA Marisa mendapatkan perbedaan marga ibu berdasarkan arsip serta perbedaan tanda tangan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) atas nama Mansur, S.Ag, MH
Pada poin ke-3 terdapat kutipan akta nikah milik orang lain yang digunakan oleh calon incumbent, pasalnya akta  no. 239/01/IX/1998 yang dimiliki One Mbuinga  setelah diverifikasi  ternyata milik Arita Amana,  sehingganya pihak Kantor Urusan Agama Kecamatan Marisa membatalkan Legalisir Duplikat Akta Nikah dengan no.057/LEG/III/2016 pada tanggal 4 mei 2016.
Saat awak media ini mewawancarai salah satu warga desa botubilotahu, lani Tina mengatakan bahwa pihak panitia sampai dengan saat ini terkesan main kucing-kucingan disaat masyarakat mempertanyakan berkas salah satu calon kepala desa, bahkan terindikasi berkas pencalonan tersebut telah disembunyikan di ruangan Sekertaris camat marisa.
“Semua panitia terutama ketua sampai dengan saat ini selalu terkesan bersembunyi dari kami ketika kami bertanya tentang arsip dari salah satu calon yang akan ikut pemilihan kepala desa botubilotahu, bahkan saat kami mendatangi ketua panitia dikediamannya untuk melihat berkas tersebut yang bersangkutan menghindar dengan alasan diundang camat marisa dan membawa berkas tersebut.” Jelas lani dengan kesal
Lani  juga menambahkan, “Sudah sangat jelas dari KUA marisa membatalkan legalisir milik One Mbuinga, ataukah mungkin ini ada intervensi dari dari kalangan atas karena yang bersangkutan memiliki marga yang sama dengan Bupati Pohuwato, sehingganya pihak panitia meloloskan saudara One Mbuinga pada tahapan penetapan bakal calon.”tutup lani
Ditempat terpisah, sangat disayangkan saat awak media ini menghubungi pihak Panitia Pemilihan Kepala Desa Botubilotahu via seluller, Ketua dan sekertaris panitia saling melempar tanggung jawab dan tak mau memberikan tanggapan terkait dugaan pemalsuan berkas One Mbuinga. Bersambung  (Jho)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600