ADVERTISEMENT
Minggu, 26 Juni 2022
  • Tentang Kami
  • Salam Redaksi
  • Login
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Regional
      • Gorontalo
        • Kota Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo Utara
        • Kabupaten Boalemo
        • Kabupaten Pohuwato
        • Kabupaten Bone Bolango
      • Maluku Tengah
      • Sulawesi Tengah
      • Surabaya
      • Hukum
  • Politik
  • Tajuk
  • Sejarah/Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gocekan SuPol
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Regional
      • Gorontalo
        • Kota Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo Utara
        • Kabupaten Boalemo
        • Kabupaten Pohuwato
        • Kabupaten Bone Bolango
      • Maluku Tengah
      • Sulawesi Tengah
      • Surabaya
      • Hukum
  • Politik
  • Tajuk
  • Sejarah/Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gocekan SuPol
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fakta

912 Perjalanan Dinas KPU Kabgor Tak Sesuai Peraturan Menteri

Redaksi Fakta News by Redaksi Fakta News
in Fakta, Hukum, Kabupaten Gorontalo, Politik
0


Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Gorontalo,  Dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Gorontalo yang juga sebagai mitra pendampingan atas dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo dala tahapan Pilkada tahun 2015 kemarin terdapat kelebihan pembayaran dalam 912 perjalanan dinas.
Kelebihan pembayaran tersebut dikarenakan pihak KPU Kabupaten Gorontalo masih mengacu pada Keputusan Bupati nomor 226/25/IV/2015 tanggal 22 April 2015 tentang penetapan standar satuan harga kebutuhan pendanaan kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo poin 25 yang mengatur perjalanan dinas dalam daerah diberikan uang harian dan uang transport sebesar Rp.400.000,00 hingga Rp.500.000,00
Sehingga Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Gorontalo menilai bahwa pihak KPU Kabupaten Gorontalo tidak mengikuti semua ketentuan yang ada pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 53/PMK.02/2014 tentang standar biaya masukan tahun 2015 yang antara lain mengatur bahwa perjalanan dinas dalam daerah untuk perjalanan dinas kurang dari 8 jam hanya diberikan uang transpor sebesar Rp. 150.000,00 per hari, sedangkan untuk perjalanan dinas dalam daerah yang lebih dari 8 jam dapat diberikan selain uang transport juga uang saku sebesar Rp.150.000,00 per hari.
Sehingganya pada buku kas KPU Kabupaten Gorontalo pihak BPKP mendapati kelebihan pembayaran perjalanan dinas dalam Kota/Kabupaten sebanyak Rp. 320.250.000,00, (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan meminta pertanggung jawaban atas kelebihan anggaran tersebut.
Saat awak media ini mewawancarai Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Hendrik Imran melalui Sekertaris Irham Djafar Maku, MH mengatakan bahwa hasil yang diberikan oleh pihak BPKP itu bukan suatu temuan, sebab pada bulan november tahun 2015 kemarin sudah ada pemeriksaan awal telah ditemukan pembayaran perjalanan dalam daerah yang diatas 6 jam, dan pihak KPU banyak melakukan perjalanan tersebut diatas 6 jam.
“ Hasil yang diberikan oleh BPKP itu bukan suatu temuan, sebab pada saat dilakukan pemeriksaan dibulan november kemarin, mereka menemukan adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas dalam daerah diatas 6 jam, sementara kami banyak melakukan perjalanan diatas 6 jam dalam tahapan Pilkada tahun 2015 kemarin, diaman kami menerima uang transport sebanyak Rp. 150.000,- dan uang saku Rp. 150.000” Jelasnya.
Ditambahkannya lagi, “ Saya ambil contoh dari wilayah terdekat yakni Limboto,  disaat kami turun lapangan, kami bukan hanya datang di Kantor Kecamatan, kami turun sampai ke tingkat desa serta ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan bertemu dengan PPK dan PPS sehinggasecara keseluruhan harus dibayar uang transport dan uang saku.”pungkas Irham
Saat awak media ini menyinggung pembayaran yang mencapai Rp. 400.000,- sampai Rp. 500.000,- dan Acuan KPU masih menggunakan Keputusan Bupati Irham membantah dan mengatakan mungkin sudah diakumulasi, dikarenakan perjalanan KPU Kabgor bisa sampai beberapa hari dalam 1 kali kegiatan, selama ini KPU masih mengacu pada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) terkecuali yang tidak diatur dalam PMK.
“ Mungkin itu sudah diakumulasi secara keseluruhan, karena dalam 1 kali kegiatan itu kami sampai beberapa hari melakukan perjalanan dinas untuk mengurus berbagai kendala berupa penambahan logistik dan lain sebagainya, selama ini kami masih mengacu pada Peraturan Menteri Keauangan (PMK) terkecuali yang tidak diatur dalam PMK tersebut, seperti Honor, karena Honor itu tidak diatur dalam PMK jadi kami memintakan SK (Surat Keputusan) Bupati.” Tutup Irham
Namun saat awak media ini melakukan konfirmasi sampai berita ini ditayangkan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo belum mau memberikan tanggapannya terkait hasil audit yang dilakukan pada Bulan November Tahun 2015 kemarin. (Jho)

 705 total views

Share6Tweet4SendShare
Previous Post

Konsultasi Berujung Pada Pemeriksaan Mendadak Bupati Pohuwato

Next Post

4 Aleg DPRD Pohuwato Tak Hadir Dalam Sidang Paripurna

Next Post

4 Aleg DPRD Pohuwato Tak Hadir Dalam Sidang Paripurna

Please login to join discussion
ADVERTISEMENT

TERKINI

Polemik PDAM Tirta Bulango, Dari Proyek Fiktif Hingga SK dan Aset Perumda Yang “Tergadaikan”

Menanti Nyanyian Yusar Laya, Siapa Dibalik Runtuhnya Keuangan PDAM Tirta Bulango ?

23/06/2022
Setelah Menanti Lama, Wahana Bianglala Alun-alun Tilamuta Akhirnya Resmi Beroperasi

Setelah Menanti Lama, Wahana Bianglala Alun-alun Tilamuta Akhirnya Resmi Beroperasi

23/06/2022
Air Selalu Keruh, Anggaran Pengadaan Tawas di Perumda Tirta Molango Dipertanyakan

APRI Pohuwato Minta Pemprov dan Pemda Sosialisasi Tentang WPR dan Prasyarat IPR

23/06/2022
Dugaan Korupsi Dana Desa Saripi, Kejari Boalemo Panggil 32 Saksi

Dugaan Korupsi Dana Desa Saripi, Kejari Boalemo Panggil 32 Saksi

22/06/2022
DPRD Bersama Pemangku Adat, Bahas Perda Adat di Kabupaten Boalemo

DPRD Bersama Pemangku Adat, Bahas Perda Adat di Kabupaten Boalemo

21/06/2022

TERPOPULER

  • Hebohkan Masyarakat, Pria di Boalemo Diduga Mengaku Tercipta dari Cahaya

    Hebohkan Masyarakat, Pria di Boalemo Diduga Mengaku Tercipta dari Cahaya

    2961 shares
    Share 1184 Tweet 740
  • Rugikan Negara Hingga 7 Miliar, Mantan Kadis Perkim dan 2 ASN Pohuwato Ditahan

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • “Pecah Telur”, Kejari Boalemo Tetapkan Kepala Desa Tersangka Kasus Korupsi

    1504 shares
    Share 602 Tweet 376
  • Kejati Gorontalo Tetapkan 4 Tersangka Perkara Septic Tank Pohuwato

    1458 shares
    Share 583 Tweet 365
  • Dugaan Perbuatan Amoral Pejabat, DPRD Pohuwato Bakal Gunakan Hak Interpelasi

    796 shares
    Share 318 Tweet 199

Fakta News merupakan media online yang menyajikan informasi yang aktual, akurat, menarik, berbasis kejujuran, keterpaduan, dan ikut menciptakan masyarakat tedidik, tercerahkan, menghargai kebhinekaan, adil, sejahtera.

Follow Us

  • Pedoman Media Cyber
  • Contact
  • Redaksional
  • Sitemap
  • Privacy & Policy

Copyright © 2021 Fakta News - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Regional
      • Gorontalo
      • Maluku Tengah
      • Sulawesi Tengah
      • Surabaya
      • Hukum
  • Politik
  • Tajuk
  • Sejarah/Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gocekan SuPol

Copyright © 2021 Fakta News - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!